Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Pelalawan Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Tetap Jalan

M Amin Amran • Kamis, 9 April 2026 | 10:16 WIB
AKBP John Louis Letedara SIK Kapolres Pelalawan. (JPG)
AKBP John Louis Letedara SIK Kapolres Pelalawan. (JPG)

 

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan terus mendalami pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pelalawan. Diduga dana Baznas dipergunakan untuk pembangunan objek taman wisata Z Park, Kecamatan Pangkalankerinci. 

‘’Kasusnya masih terus berjalan dan sedang pendalaman pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik,’’ terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika ditemui di ruang kerjanya usai menerima aksi damai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Pelalawan, Rabu (8/4).

Dijelaskannya, Polres Pelalawan melalui penyidik Tipikor Satreskrim telah memeriksa puluhan saksi, baik dari pihak Baznas, pengelola Z Park dan pihak dinas terkait di lingkungan Pemkab Pelalawan untuk memberikan keterangan.

‘’Setidaknya sudah ada 25 orang saksi.yang kita panggil dan periksa untuk dimintai keterang terkait dugaan korupsi pembangunan Z Park ini. Dan jumlah saksi masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,’’ paparnya.

Tak hanya itu, sambungnya, penyidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Riau, serta menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Sementara, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat (Korkom) Pelalawan, Meldianto mengatakan, kedatangan mereka ke Polres tidak hanya menggelar aksi untuk mendesak menuntaskan kasus pembangunan Z Park, tetapi juga meminta penjelasan perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Siapkan Pelimpahan Perkara, Kejari Pelalawan Pastikan Sidang Kasus Perusakan Poskotis TNTN Digelar di PN Pekanbaru

‘’Publik perlu kepastian. Kalau alat bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka,’’ tegasnya.

Dia meminta aparat tidak ragu menelusuri dugaan keterlibatan pihak mana pun, termasuk unsur Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun koperasi pengelola.

‘’Jangan ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses,’’ ujar Meldianto.

Diungkapkannya, dugaan penyalahgunaan wewenang penyaluran dana bantuan untuk orang miskin ini, nilainya ditaksir mencapai Rp3 miliar pada tahun 2023/2024. Dimana Baznas Pelalawan mengarahkan nama-nama penerima bantuan sebesar Rp15 juta per orang untuk membuat rekening di Bank Dana Amanah. Namun pada praktiknya hanya mendapatkan Rp600 ribu sedangkan sisanya dikelola oleh koperasi. Hanya saja, Kepala Baznas Pelalawan, H Karmani masih belum berhasil dikonfirmasi setelah dihubungi melalui selulernya di nomor 0812686395xx. Begitu juga pesan melalui aplikasi Whatsapp masih belum direspon, meski dalam kondisi aktif.

Begitu juga dengan pengelola Z-Park, Basuki, belum berhasil dihubungi melalui selulernya di nomor 08127542xxx yang dalam keadaan tidak aktif.(amn) 

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #baznas #pelalawan