PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar penindakan dan peneguran terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi Polri, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menghadirkan kehadiran polisi di tengah masyarakat. Kegiatan dipusatkan di depan SMPN 1 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan dengan melibatkan 20 personel.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi STk SIK MH kepada Riaupos.co, Jumat (10/3/2026) di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya bahwa, penindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 280 juncto Pasal 68, terkait penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Polisi Sita 13,6 Ton Solar Subsidi di Pelalawan
"Dalam kegiatan ini, kita memberikan 5 teguran tertulis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan. Selain itu, juga dilakukan penilangan terhadap 2 kendaraan roda empat. Kegiatan ini akan terus kita lakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas," terangnya.
Diungkapkan mantan Kasat Lantas Polres Rohul ini, kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi atau data kendaraan, dapat menimbulkan kecurigaan petugas sebagai kendaraan yang berpotensi terlibat tindak pidana. Karena itu, pihaknya memberikan peringatan berupa teguran maupun tilang untuk menertibkan penggunaan plat nomor yang tidak sesuai tersebut.
"Namun demikian, dari hasil kegiatan di lapangan, belum ditemukan kendaraan yang terindikasi hasil tindak pidana atau mobil curian. Pasalnya, sejauh ini, temuan di lapangan hanya sebatas plat nomor yang tidak sesuai spesifikasi," ujarnya.
Baca Juga: Polres Pelalawan Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Tetap Jalan
Untuk itu, sambung mantan Kapolsek Pangkalan Kerinci ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor (roda.empat), agar selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Salah satunya menggunakan TNKB sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Polri. Artinya, jangan dimodifikasi atau diubah bentuk maupun ukurannya. Hal ini penting untuk memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung penegakan hukum di jalan raya.
"Kita juga mengingatkan agar pengendara selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Pasalnya, keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Jadi, mari kita wujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di Kabupaten Pelalawan," tutupnya.
Editor : Rinaldi