PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Upaya pemulihan kerugian keuangan negara terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi.
Pada Selasa, 14 April 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang sebesar Rp61.849.416 dari keluarga tersangka berinisial YA.
Pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam kegiatan penyaluran dan pengadaan pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
Baca Juga: Buka Manasik Haji 1447 H, Wabup Pelalawan Tekankan Disiplin dan Kebersamaan Jemaah
Demikian hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Pajri Aef Sanusi SH MH kepada Riaupos.co, Rabu (15/4/2026) kemarin di Pangkalan Kerimci.
Dikatakannya bahwa, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pihak kejaksaan dalam mengamankan kerugian negara sekaligus mendukung proses pembuktian perkara.
"Ya, pengembalian ini kami terima sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Positif Narkoba Terjaring dalam Razia Wisma di Pangkalan Kerinci
Ditjelaskan Pajri bahwa, pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik, namun tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Penerimaan uang tersebut tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, serta belum didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan diterima untuk dititipkan dalam perkara dimaksud,” ujar Kastel.
Ditambahkannya bahwa, uang yang telah dikembalikan tersebut langsung diamankan dan dikelola sesuai mekanisme yang berlaku. Saat ini dana tersebut telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Baca Juga: BPJN Siapkan Rp 90 Miliar Perbaikan Jalan Nasional Jelang MTQ Riau 2026 di Kuansing
Dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan uang sitaan menjadi hal utama dalam setiap penanganan perkara, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Semua tahapan kami lakukan sesuai aturan. Ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tuturnya.
Meski telah ada pengembalian kerugian negara, lanjutnya, Kejari Pelalawan memastikan penyidikan perkara tidak berhenti.
Baca Juga: Dari Tempat Menyeberang Jadi Tempat Berkenang, JPO Sudirman Dipercantik Tanpa Lupakan Sejarah
Tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Dan pihaknya komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara maksimal demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tutup Pajri. (amn)
Editor : M. Erizal