Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terobos Antrean Kendaraan Dampak Pengerjaan Penimbunan Jalintim KM 76, Satlantas Pelalawan Tilang Dua Pengendara

M Amin Amran • Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB
 Personel Sat Lantas Polres Pelalawan menilang 2 pengemudi roda empat yang nekat menerobos antrean buka tutup jalan dampak pengerjaan penimbunan Jalintim KM 76, Kamis (16/4/2026). (Amin/Riaupos.co)
Personel Sat Lantas Polres Pelalawan menilang 2 pengemudi roda empat yang nekat menerobos antrean buka tutup jalan dampak pengerjaan penimbunan Jalintim KM 76, Kamis (16/4/2026). (Amin/Riaupos.co)

 

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Kementerian PU RI melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau Kementerian Pekerjaan Umum RI kembali melanjutkan proyek penimbunan dan peninggian Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan.

Kali ini, pengerjaan penimbunan badan jalan Lintas Provinsi tersebut kembali dilanjutkan di KM 76, setelah penimbunan sebelumnya di KM 75 telah rampung. 

Alhasil, untuk memperlancar moda transportasi arus lalu lintas di jalan pada aktivitas tersebut, Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelalawan, kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup. 

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Bangun Kantor Camat dan Puskesmas Baru Tahun Ini

Buka tutup jalan satu arah itu diberlakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan panjang. Sehingga belasan personel Sat Lantas pun dikerahkan untuk melakukan pengaturan agar lalu lintas dapat berjalan dengan lancar. 
 
"Ya, sistem buka tutup Jalintim KM 76 ini, sudah kita berlakukan sejak dua pekan lalu. Dimana petugas kita tempatkan di lokasi untuk pengaturan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Dengan demikian, maka proses pengerjaan dapat berjalan lancar," terang Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK kepada Riaupos.co, Kamis (16//4/2026) di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkan mantan Kasat Lantas Polres Inhil ini bahwa, proyek pengerjaan penimbunan dan peninggian badan Jalintim KM 75 ini, dilakukan sepanjang 1 KM. Yakni mukai KM 76 hingga KM 77. Sedangkan pengerjaan ini ditargetkan rampung sebelum lebaran Idul Adha 1447 H /2026 M.

Baca Juga: Saksi Ungkap Fakta Baru Soal Perjalanan Abdul Wahid ke London 

"Sedangkan durasinya relatif singkat. Yakni kurang lebih 5-7 menit. Sehingga antrian tidak mengular panjang. Dan sejauh ini, volume kendaraan masih tergolong sepi, sehingga buka tutup jalan satu arah ini hanya memakan waktu antara 3-5 menit saja," bebernya.

Dijelaskan mantan Kapolsek Ukui ini bahwa, dalam penerapan buka tutup arus lalu lintas di Jalintim KM 76 tersebut, kendaraan dari arah Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras menuju Pangkalan Kerinci diberhentikan ketika buka tutup jalan satu jalur dilakukan. Begitu juga sebaliknya sesuai dengan pengaturan petugas lokasi.  

Sedangkan kendaraan roda 6 ke atas dari arah Kelurahan Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras menuju Pekanbaru dialihkan melalui Jalan Lingkar Timur Pangkalan Kerinci menuju Simpang Empat Lampu Merah RAPP. 

Baca Juga: Sempat Ditutup Masyarakat, PUPR Riau Segera Perbaiki Ruas Jalan Simpang Minas

"Kemudian belok ke kanan menuju RS Efarina RS dan lanjut ke Pos Lantas Simpang Perak serta belok ke kiri ke arah Kota Pekanbaru," ujamya. 

Ditambahkan mantan Kapolsek Pangkalan Kerinci ini bahwa, meski belasan personel telah dikerahkan melakukan pengaturan lalu lintas, namun masih ada sejumlah pengendara kendaraan yang tetap nekat menerobos antrean. Sehingga menyebabkan terjadinya kemacetan cukup panjang. 

Dengan adanya kondisi tersebut, personil pun langsung melakukan penindakan terhadap pengendara tersebut. Yakni memberikan penilangan terhadap dua pengemudi kebdaraan roda empat yang menerobos antrean buka tutup pengerjaan jalan di Jalan Lintas Timur km 76.

Baca Juga: Usut Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung Sekolah, Tim Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil

"Jadi, ada dua pengemudi mobil yang kita tilang karena menerobos antrean buka tutup pengerjaan jalan di Jalan Lintas Timur Km 76 yang berdampak menyebabkan kemacetan. Apalagi, kedua pengemudi roda empat ini, memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi Polri atau palsu," ujarnya. 

"Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat pengguna jalan yang melintas, dapat mengikuti arahan petugas di lapangan dan tidak memotong jalur karena dapat menimbulkan kemacetan bahkan hingga laka lantas," tutupnya. (amn)

Editor : M. Erizal
#polres pelalawan #terobos antrean #jalintim buka tutup #kena tilang