PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelalawan beraksi siang malam untuk mengungkap dan memutus rantai peredaran narkotika. Ini terbukti, tiga pria yang terlibat dengan barang bukti 51,33 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Desa Telayap Kecamatan Pelalawan, berhasil diamankan di lokasi dan waktu berbeda, dalam operasi yang digelar Rabu (6/5/2026) dini hari.
"Ya, saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga didampingi KBO, Iptu Masril kepada Riaupos.co, Rabu (6/5/2026) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkan Haryanto Alex Sinaga bahwa, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru menuju Pelalawan menggunakan sepeda motor. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan pengintaian di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Baca Juga: Respons Kelangkaan BBM Subsidi, Bupati dan Kapolres Pelalawan Tinjau SPBU Dundangan
"Alhasil, sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mencurigai ada dua orang pria yang mengendarai sepeda motor matik besar hitam tanpa plat nomor. Keberuntungan berpihak pada petugas, kedua tersangka terjebak antrean sistem buka-tutup Jalintim akibat perbaikan jalan di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur," paparmya.
Dijelaskan Kasatres Narkoba bahwa, dua tersangka berinisial HH (27) dan CF (29), warga Desa Telayap, langsung diamankan di lokasi. Dan saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 51,33 gram yang disembunyikan di dalam kotak sabun.
Tak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan HH dan CF, barang haram tersebut dijemput atas perintah seorang pria berinisial ANS (29), seorang wiraswasta di Desa Telayap.
Baca Juga: Tangkap Dua Cukong, Polda Riau Amankan 100 Ton Arang Bakau Hasil Pembabatan Mangrove Wilayah Pesisir
"Sehingga, tak butuh waktu lama, petugas bergerak menuju kediaman ANS dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. ANS mengakui bahwa sabu tersebut dipesan dari seseorang berinisial DS yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya. Ditambahkannya, selain narkotika jenis sabu, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Yakni 1 unit sepeda motor matik besar tanpa nopol. Kemudian 2 unit ponsel Android, 1 kotak sabun (wadah penyimpan sabu).
Sedangkan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
"Jadi, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dengan digagalkannya peredaran 51,33 gram sabu ini, kita telah menyelamatkan jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tutup Kastres Narkoba Polres Pelalawan.
Editor : Rinaldi