Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tahap II, Empat Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Diserahkan ke Rutan dan Lapas Pekanbaru

M Amin Amran • Rabu, 13 Mei 2026 | 22:56 WIB
Kejari Pelalawan serahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran pupuk subsidi dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap di Rutan dan Lapas Pekanbaru, Rabu (13/5/2026). (Amin/Riaupos.co)
Kejari Pelalawan serahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran pupuk subsidi dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap di Rutan dan Lapas Pekanbaru, Rabu (13/5/2026). (Amin/Riaupos.co)

 

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara hukum, khususnya kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh korps Adhyaksi Negeri Seiya Sekata. 

Ini terbukti dengan kembali dilanjutkannya proses hukum salah satu kasus kurupsi, yakni perkara dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras dan Bunut, Kabupaten Pelalawan. 

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut, Rabu (13/5/2026). 

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun, Terisak Sambil Peluk Istri

Demikian hal ini disampaikan Kejari Pelalawan Dr. Eka Nugraha SH. MH, melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi,SH MH kepada Riaupos.co, Rabu (13/5/2026) di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya bahwa, tahap II pertama ini dilaksanakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru terhadap tersangka berinisial Ar. 

Dimana proses yang brrlangsung aman dan kundusif tersebut dipimpin oleh penyidik Yohana Natania Br Sianipar, S.H bersama dengan pendampingan penasihat hukum tersangka. 

Sementara itu pelaksanaan Tahap II lainnya dilaksanakan di Rutan Kelas I Pekanbaru terhadap tiga tersangka yakni masing-masing berinisial PS, RM dan SP.

Baca Juga: Gelang Armuzna Dibagikan, JCH Riau Jaga Kondisi Fisik, Petugas BTH 4 Beri Latihan Pra Armuzna

"Dan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan, Jumieko Andra, S.H., M.H., didampingi tim penyidik Andre Christian, S.H., Martina Gracia, S.H., dan Teguh Utama Setiadi, S.H," terangnya.

Diungkapkan Pajri bahwa, dalam pelaksanaannya, tersangka P.S terlebih dahulu menjalani proses Tahap II dengan didampingi penasihat hukum. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan mampu dan sanggup mengikuti seluruh rangkaian proses hukum. 

Selanjutnya proses serupa dilakukan terhadap tersangka Rm dan Sp yang juga didampingi penasihat hukum masing-masing.

Baca Juga: Seluruh Rangkaian Ibadah Jemaah Calon Haji asal Meranti Lancar Hingga Pelunasan Dam

"Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berjalan aman, tertib dan kondusif. Kemudian, setelah seluruh administrasi dan penyerahan selesai dilaksanakan, para tersangka kembali ditempatkan di sel tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor," paparnya. 

Ditambahkan Kasi Intelijen ini bahwa, kasus pupuk subsidi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup petani serta stabilitas sektor pertanian di daerah. Kejari Pelalawan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman penyidikan.

Untuk itu, pihaknya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk subsidi, yang merupakan program pemerintah untuk membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian.

Baca Juga: 30 Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris UPP Praktikum Jurnalistik di Riau Pos dan RTV

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Semua keterangan saksi akan didalami untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pelalawan tengah menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang diduga terjadi selama rentang tahun 2019 hingga 2022 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pelalawan.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena pupuk subsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan membantu para petani dalam meningkatkan produktivitas pertanian. 

Baca Juga: Puluhan Pedagang BBM dan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di DPRD Bengkalis

Namun dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan penyaluran yang mengakibatkan kerugian negara serta merugikan masyarakat penerima manfaat. 

Kasus ini memiliki dampak kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp34 miliar. 

Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Baca Juga: Perkara Penyelewengan KUR Bank BUMN di Pekanbaru Naik Tahap II

Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, penanganan perkara ini juga mengacu pada ketentuan KUHAP baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. (amn)

Editor : M. Erizal
#kejari pelalawan #tahap ii perkara korupsi #korupsi pupuk subsidi