PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat bungkam usai Kepolisian daerah (Polda) Riau melalui melalui Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korporasi perusak lingkungan dalam aktivitas perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (18/5/2026) lalu, manajemen PT MM akhirnya buka suara.
Perusahaan kepala sawit terbesar di Negeri Seiya Sekata ini, menyatakan menghormati segala proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Riau.
Dalam keterangan tertulisnya, Menager Humas PT MM Pelalawan, Malinton Purba mengatakan bahwa, perusahaan memastikan seluruh kegiatan operasional yang dijalankan selama ini telah mengantongi izin resmi dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca Juga: Momen Iduladha, Jasa Pemotongan Hewan Kurban Terima Banyak Pesanan
"Jadi, merujuk kepada pemberitaan di media pada Senin, tanggal 18 Mei 2026 lalu, kita dari PT Musim Mas telah memiliki perizinan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," terangnya kepada Riaupos.co, Rabu (27/5/2026) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkannya bahwa, PT MM juga telah melakukan kajian konservasi sejak tahun 2007 silam dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, termasuk di sepanjang sempadan sungai.
"Kita dari Musim Mas, secara proaktif telah melakukan kajian Nilai Konservasi Tinggi sejak tahun 2007, untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, perlindungan dan pengkayaan di sepanjang sempadan Sungai dengan melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," paparnya.
Baca Juga: Helikopter BNPB Diterjunkan Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Ranah Singkuang Kampar
Meski demikian,.sambungnya, Menajemen PT MM menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Riau saat ini. Dan PT MM juga menyatakan siap bersikap kooperatif.
"Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses, termasuk pemberian keterangan, penyampaian data dan pembuktian, maupun analisa implementasi yang komprehensif sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV, menetapkan PT MM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Baca Juga: Sapi Kurban Presiden RI Disembelih di Masjid Ar-Rahmah Desa Banglas, Panitia Siapkan 700 Kupon
Perusahaan yang beroperasi di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan ini merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dimana kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998.
Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun.
Baca Juga: Iduladha 1447 H, Bupati Kampar Ahmad Yuzar Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial
Alhasil, penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, serta ketentuan perlindungan sempadan sungai lainnya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin. Dan berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Atas perkara tersebut, PT MM dijerat Pasal 98 ayat (1) junto Pasal 99 ayat (1) junto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (amn)
Editor : M. Erizal