PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan setelah diduga memaksa tiga anak di bawah umur menjadi pengamen, pengemis, hingga manusia silver di persimpangan lampu merah Pangkalan Kerinci.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa prihatin terhadap kondisi anak-anak yang beraktivitas di jalanan hingga larut malam.
"Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima, kami menemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Anak-anak tersebut diduga dipaksa mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver dengan target pendapatan tertentu setiap harinya," kata Hasyim, Ahad (14/6/2026).
Kasus tersebut terjadi di Simpang Lampu Merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Tiga anak yang menjadi korban masing-masing berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9). Dari hasil penyelidikan awal, para korban diduga diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial SM untuk mencari uang di lampu merah sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
"Para korban mengaku diberikan target sebesar Rp250 ribu per orang setiap hari. Mereka juga mengaku takut pulang apabila target tersebut tidak tercapai karena khawatir mendapat kekerasan," ungkap Hasyim.
Baca Juga: Dishub Kampar Gerak Cepat Tindak Oknum Jukir yang Pungut Tarif Parkir Melebihi Ketentuan
Menurutnya, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan sejak para pelaku pindah ke wilayah Pangkalan Kerinci.
Peristiwa itu terungkap setelah sejumlah warga membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Jumat malam. Saat itu, para korban mengaku takut kembali ke rumah karena tidak berhasil memenuhi target uang yang ditetapkan.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama personel langsung melakukan penelusuran ke kediaman terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo. Polisi kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni SM dan MM.
Baca Juga: 12 Kabupaten/Kota Dipastikan Ikut Pameran MTQ, 11 Stand Proses Pembangunan
"Langkah cepat anggota di lapangan dilakukan untuk memastikan keselamatan anak-anak dan mencegah terjadinya tindakan eksploitasi yang lebih lanjut," jelas Hasyim.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ember yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil mengemis dan mengamen.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami seluruh fakta dan keterangan saksi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 10 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait larangan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan dugaan eksploitasi anak di lingkungan sekitar. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama dan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan masa depan mereka," tegas Hasyim.
Editor : Rinaldi