PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan akhirnya resmi menahan SM (31) sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak menjadi manusia silver yang sempat menghebohkan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan akhir pekan lalu.
SM yang ditercatat sebagai warga Kelurahan Ujung Tanjung Kabupaten Rohan Hilir (Rohil) ini, diketahui telah memaksa tiga orang anak-anaknya yakni MH (11), RA (9), dan PW (9), untuk mengemis, mengamen hingga menjadi manusia silver di perempatan lampu merah Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Mirisnya, ketiganya anak di bawah umur tersebut diberikan target pendapatan mengemis oleh ibu dan ayahnya setiap hari. Dan jika tidak mencapai target, mereka diancam akan dipukul.
Baca Juga: Tertibkan Aktivitas PETI di Area PT KTBM, Polres Kuansing Musnahkan 33 Unit Rakit
Alhasil, ketiga korban yang merasa ketakutan, mengadu kepada warga yang kemudian akhirnya dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kerinci. Sehingga personil aparat penegak hukum ini, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua orangtua ketiga anak malang itu.
"Ya, kasus eksploitasi anak ini, kita lanjutkan proses hukumnya. Dimana SM, kita tetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan disel tahanan Polres Pelalawan. Sementara itu, MM selaku ayah dari ketiga anak tersebut, masih kita tetapkan sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani oleh tim penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi kepada Riaupos.co, Rabu (17/6/2026) di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkannya bahwa, SM dijerat dengan Undang-Undang RI nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2016, Pasal 88 dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda. Sementara itu, ketiga korban anak tersebut, saat ini dalam perlindungan dan pendampingan psikolog.
Baca Juga: Ahli Pidana Perkara Korupsi Abdul Wahid Cs Sebut Pemerasan Tidak Lepas dari Relasi Kuasa
"Jadi, tidak ada toleransi bagi kami terhadap segala bentuk eksploitasi anak di bawah umur. Sehingga proses hukum kasus ini masih tetap berjalan di Unit PPA," ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan.
Dijelaskan Bayu Ramadhan bahwa, kasus eksploitasi anak ini, berawal saat tersangka menyuruh anaknya MH (11) dan RA (9) serta PW (9) untuk mengamen di lampu merah Jalintim Pangkalan Kerinci pada Jumat (12/6/2026) pekan lalu sekitar jam 15.00 WIB.
Mereka ditargetkan harus mendapatkan uang Rp 250 ribu dengan mengamen dan menjadi manusia silver. Ketiga anak itu, diberikan batas wakru maksimal mencari uang di jalanan sampai pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Mal SKA Rayakan HUT Pekanbaru dengan Promo Melimpah
Hanya saja, sekitar pukul 21.30 WIB, ketiga korban menangis di depan pusat perbelanjaan Ramayana. Mereka mengaku takut pulang lantaran tidak mendapatkan target mengemis Rp 250 ribu yang ditetapkan tersangka SM. Alhasil, beberapa masyarakat yang mendengar pangakuan ketiga anak tersebut, langsung membawa MH, RA, dan PW ke Polsek Pangkalan Kerinci.
"Jadi, jika target Rp 250 ribu tidak tercapai, ketiga korban anak ini akan dipukuli oleh pelaku. Makanya mereka takut pulang kalau tak mencapai target. Dan aktivitas ini, sudah dilakukan ibu ketiga anak ini (SM,red) selama 7 bulan, sejak pelaku dan anak-anaknya pindah ke Pangkalan Kerinci," tuturnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton dan personilnya yang mendapat laporan tersebut, langsung bergerak dan berhasil mengamankan SM dan MM.
Baca Juga: Target WTP Pemkab Meranti Meleset
Pasangan suami-istri (pasutri) ini, lalu dibawa ke kantor Polsek Pangkalan Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut dalam kasus eksploitasi anak ini. Kemudian penanganan perkaranya dilimpahkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Pelalawan untuk dilanjutkan proses hukumnya.
"Dari hasil penyelidikan,penyidik berhasil mengamankan barang bukti yakni uang pecahan hasil mengamen dengan total Rp 100 ribu. Satu ember warna biru dan sebuah celengan warna cokelat yang digunakan korban untuk meminta-minta di jalan raya.
"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar jika ada temuan kejadian ini, bisa lapor ke Unit PPA Polres Pelalawan ataupun Polsek terdekat untuk ditindaklanjuti. Karena masa kecil bukan untuk target setoran. Lampu merah juga harusnya jadi tempat berhenti sejenak, bukan tempat anak kehilangan haknya untuk sekolah dan bermain. Dan kami dari Polres Pelalawan hadir bukan hanya menegakkan hukum, tapi memulihkan masa depan anak agar tumbuh aman, sehat, dan bermartabat. Karena melindungi satu anak, berarti menjaga masa depan satu bangsa," tutupnya. (amn)
Editor : M. Erizal