UKUI (RIAUPOS.CO) - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ukui berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka utama berinisial IR alias Dadung bersama sejumlah rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Demikian hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodo Arifin kepada Riaupos.co, Selasa (30/6/2026) di Pangkalan Kerinci. Dikatakannya bahwa, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang yang harus dilunasi.
"Jadi, motif para pelaku melakukan curanmor, untuk mendapatkan uang guna membayar utang," terang AKP Ardi.
Baca Juga: Wali Kota Agung Nugroho Jamin Siswa Kurang Mampu Terima Lima Setel Seragam Gratis
Diungkapkannya bahwa, kasus pertama terjadi pada Kamis (4/6/2026) lalu di Desa Ukui Dua. Di mana pelaku IR diduga beraksi bersama rekannya berinisial OZ dengan mencuri sepeda motor Kawasaki KLX 150 milik Rahmad Kurniawan. Motor tersebut diambil setelah para pelaku masuk ke rumah korban.
"Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor curian sempat berpindah tangan melalui perantara sebelum akhirnya dijual kepada seseorang di Kabupaten Indragiri Hulu," bebernya.
Diungkapkan Kapolsek Ukui bahwa, pengungkapan kasus tersebut bermula saat polisi menyelidiki kasus curanmor lain yang terjadi di Desa Bukit Gajah pada 27 Juni 2026 lalu.
Dalam perkara itu, IR diduga beraksi bersama PP dengan mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Sugi yang diparkir di depan rumah dalam kondisi kunci masih tergantung di kontak. Alhasil, berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ukui, berhasil menangkap PP.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan IR serta menemukan sepeda motor hasil curian yang telah dijual di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
"Dari hasil pemeriksaan, IR mengakui juga terlibat dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 di Desa Ukui Dua. Pengakuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus hingga dua tindak pidana curanmor berhasil diungkap," ujar AKP Ardi.
Ditambahkannya bahwa, dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Sedangkan saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ukui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," tutupnya.(amn)
Editor : Edwar Yaman