Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenkum Riau Dukung Pemkab Pelalawan Perkuat Kepastian Hukum melalui Koordinasi Pemungutan Pajak Daerah

Hendrawan Kariman • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:20 WIB
Kanwil Kemenkum Riau rapat bersama Pemkab Pelalawan membahas rancangan aturan baru terkait Pemungutan Pajak Daerah, Rabu (9/7/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau)
Kanwil Kemenkum Riau rapat bersama Pemkab Pelalawan membahas rancangan aturan baru terkait Pemungutan Pajak Daerah, Rabu (9/7/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau memberikan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dalam mendapatkan kepastian hukum memungut pajak daerah.

Dukungan ini tercermin pada rapat koordinasi dan konsultasi Rancangan Peraturan Bupati Pelalawan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, yang digelar di Kanwil Kemenkum Riau pada Rabu (8/7/2026). 

Secara khusus Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan arahan pada partisipasi jajaran Divisi P3H dalam rapat harmonisasi aturan daerah itu, agar jalannya kegiatan berlangsung optimal.

Baca Juga: Kasat Reskrim Bersama 5 Kapolsek di Inhil Berganti, Berikut Daftar Namanya

"Kita terus berkomitmen untuk memperkuat fasilitasi regulasi daerah. Maka kita turut ingin memastikan bahwa proses harmonisasi regulasi pajak daerah Pelalawan ini dapat berjalan sesuai prinsip hukum, efisiensi dan keberlanjutan bagi layanan publik," ujar Rudy.

Rapat itu turut dihadiri  BPKAD Kabupaten Pelalawan, Kepala Bagian Hukum, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau. Forum ini menjadi sarana penting untuk menyelaraskan rancangan peraturan dengan ketentuan hukum nasional dan memastikan peraturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Rapat itu menitikberatkan pada pembahasan substansi rancangan peraturan. Mulai dari mekanisme pendaftaran dan pendataan wajib pajak, penetapan besaran pajak, hingga proses pembayaran, penyetoran, dan pengawasan. Diskusi juga menekankan aspek administrasi dan kepastian hukum agar regulasi dapat diterapkan secara tertib dan transparan.

Baca Juga: Anggaran Terbatas, UPTJJ Wilayah V PUPR Riau Tetap Perbaiki Jalan Lintas Petapahan-Gelombang

Pada rapat itu, tim perancang memberikan masukan teknis dan yuridis untuk memastikan seluruh pasal dan klausul rancangan peraturan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Sementara Pemerintah Kabupaten Pelalawan memaparkan urgensi regulasi ini. Karena merupakan bagian dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dam meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat sebagai wajib pajak.

Rapat koordinasi dan konsultasi ini juga menjadi forum bagi seluruh peserta untuk menyamakan persepsi dan menyerap masukan pemangku kepentingan, sehingga setiap substansi peraturan dapat lebih matang dan implementatif. Masukan dari tim perancang dijadikan pedoman untuk penyempurnaan draf sebelum tahap penetapan resmi.

Baca Juga: 11 Pintu Rumah Kontrakan di Jalan H Agus Salim Ludes Terbakar

Pada penghujung rapat, kedua belah pihak sepakat bahwa rancangan peraturan bupati yang dibahas merupakan langkah strategis dalam menciptakan sistem pemungutan pajak daerah yang efektif, akuntabel, dan transparan. 

Maka, lewat harmonisasi, regulasi ini nanti dapat disempurnakan. Hingga pada akhirnya dapat meningkatkan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang profesional.

Editor : Rinaldi
#kemenkum riau #pajak daerah #pemkab pelalawan