PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci akhirnya berhasil membongkar misteri penemuan mayat seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (46) yang meregang nyawa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Markisa, Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Selasa (12/8/2026) lalu.
Awalnya, kematian korban dilaporkan sebagai penemuan mayat biasa. Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan sehingga melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengungkap kematian korban ternyata merupakan kasus pembunuhan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton kepada Riaupos.co, Jumat (14/8/2026) di Pangkalan Kerinci.
Baca Juga: Polda Riau Tangkap Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal Hasil Perambahan Hutan di Kampar, DPO Sejak 2024
Dikatakannya bahwa, korban ditemukan di dalam rumah kontrakan dengan kondisi pintu terkunci. Kecurigaan muncul setelah petugas melihat adanya indikasi bahwa kematian korban bukan disebabkan secara alami.
"Awalnya kami dapat laporan soal penemuan korban dalam kondisi meninggal dunia. Korban ditemukan meninggal di kontrakan," terangnya.
Diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Kuansing ini bahwaz untuk memastikan penyebab kematian itu, jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk menjalani autopsi.
Baca Juga: Dipicu Percikan Api dari Kendaraan Pengisian BBM, SPBU di Pelalawan Terbakar
Dan gasil pemeriksaan forensik menemukan adanya bekas cekikan pada tubuh korban yang diduga menjadi penyebab kematian. Temuan tersebut kemudian mengarahkan penyelidikan polisi ke dugaan tindak pidana pembunuhan.
"Tim penyidik kita selanjutnya memeriksa dan mengamankan sejumlah saksi, termasuk suami korban berinisial WS yang saat itu diketahui sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru. Dan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kami akhirnya mengungkap sosok yang diduga bertanggung jawab atas kematian korban. Pelaku diketahui merupakan pemilik kontrakan berinisial Jamal (27)," paparnya.
Dijelaskan Shilton bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui sebelumnya tinggal sementara di kontrakan milik Jamal setelah terlibat cekcok dengan suaminya WS. Namun, saat berada di rumah kontrakan tersebut, korban justru diduga menjadi korban kekerasan yang berujung kematian.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Dumai, Kepala SPPG Dinonaktifkan
Pelaku Jamal diduga mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan mengunci pintu dari dalam dan keluar melalui jendela.
"Pelaku kemudian diduga melemparkan kunci ke dekat tubuh korban sehingga kondisi tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa korban meninggal seorang diri di dalam rumah," ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek Pangkalan Kerinci bahwa, dari hasil pemeriksaan, pelaku Jamal mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa kesal terhadap korban. Pasalnya, korban beberapa kali marah-marah dan perilakunya membuat pelaku merasa malu di hadapan tetangga.
Baca Juga: Serap Naker Disabilitas, Alfamart Raih Penghargaan dari Gubernur Riau
Sehingga pelaku mencekik leher korban hingga pingsan dan meninggal dunia. Dan pelaku keluar dari jendela agar seolah korban bukan meninggal dibunuh
Meski demikian, Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap Jamal untuk mendalami motif dan rangkaian kejadian secara keseluruhan, termasuk memastikan seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dan saat ini, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan di jerat pasal 458 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton SIK MH. (amn)
Editor : M. Erizal