PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Polres Pelalawan memastikan penanganan tegas terhadap dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang anggota berinisial Briptu YW, personel Sat Samapta. Kasus ini mencuat setelah menjadi sorotan di media massa dan media sosial.
Bahkan, Korps Bhayangkara ini juga sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara di Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) terhadap Briptu YW yang terbukti melakukan persetubuhan dan perbuatan abortus terhadap seorang perempuan berinisial RF.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL. Dimana Briptu YG disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Puluhan Anak Diduga Keracunan MBG, Wabup Kampar Minta Pengawasan SPPG Diperketat
Menindaklanjuti hasil gelar perkara dari propam polres pelalawan, selanjutnya unit provost menerbitkan Laporan Polisi model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tanggal 8 Agustus 2026.
Perihal melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal yaitu melakukan perzinahan dengan wujud perbuatan hubungan persetubuhan dengan RF diluar ikatan pernikahan yang sah dan melakukan tindakan aborsi
Bahkan, hingga Sabtu tanggal 16 Agustus 2026.lalu, proses penyidikan terhadap Briptu YP masih berjalan di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terus dilakukan untuk melengkapi berkas kode etik profesi.
Baca Juga: UIR Gandeng BKSPPI Riau Hidupkan Lingkungan Bahasa Arab di Tiga Pesantren
Selain proses internal, kasus ini juga berlanjut ke ranah pidana umum. Secara paralel, orang tua korban RF telah melaporkan perbuatan tindak pidana umum tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU pada 13 Agustus 2026.
Drmikian hal ini disampaikan Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko S.H melalui Kasi Humas, AKP Thomas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan, SSos kepada Riaupos.co, Kamis (20/8/2026) di Pangkalan Kerinci.
Baca Juga: Tiga Kemenangan Beruntun Dalam Laga Uji Coba, PSPS Makin Mantap Hadapi Liga 2 Musim 2026-2027
Dikatakannya bahwa, Polres Pelalawan menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya, kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak," ujarnya.
Ditambahkan Thomas bahwa, saat ini, Briptu YW telah menjalani penahanan khusus (patsus) di rumah tahanan Propam Polres Pelalawan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (amn)
Editor : M. Erizal