PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Sempat turun di level tidak sehat, kualitas udara Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci dampak kebakaran lahan dan hutan (Karhutal) kembali memburuk pada Jumat (28/8/2026).
Pasalnya, level Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Negeri Seiya Sekata saat ini, berada pada level sangat tidak sehat. Atau indikator sebelumnya pada alat pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, berwarna kuning naik menjadi indikator warna merah.
Meski kualitas udara kembali memburuk, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masih belum mengambil kebijakan untuk memperpanjang libur aktivitas tatap muka ke sekolah di Pelalawan akibat kabut asap dampak karhutla di Negeri Seiya Seiya Sekata ini.
Baca Juga: Sempat Membaik, Kualitas Udara Pekanbaru Masih Kategori Tidak Sehat
"Ya, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring ini, sifatnya situasional. Dan sesuai edaran yang sebelumnya kita terbitkan, PPJ yang telah dilaksanakan Sejak Senin (23/8/2026) hingga Sabtu (29/8/2026). Artinya, jika hingga Ahad (30/8/2026) kualitas udara tak kunjung membaik, tentunya kita akan kembali umumkan perpajangan PJJ pada Senin (31/8/2026) mendatang," terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Pelalawan Leo Nardo SPd kepada Riaupos.co, Jumat (28/8/2026) di Pangkalan Kerinci.
Dijelaskan Lee Nardo bahwa, PJJ yang sebelumnya telah dilaksanakan hampir sepekan ini, bertujuan untuk melindungi kesehatan para peserta didik. Dimana, kebijakan tersebut diambil setelah kualitas udara merosot hingga masuk kategori Sangat Tidak Sehat.
Kebijakan tersebut disahkan melalui Surat Edaran Disdikbud Pelalawan Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/2026/5/945 yang ditandatangani di Pangkalan Kerinci pada 23 Agustus 2026. Dan keputusan merumahkan siswa ini merupakan sintesis data dari BMKG, dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan Pelalawan.
Baca Juga: Banyak Lubang, Pengendara Diminta Waspada Melintas di Jalan Provinsi Ujung Batu Timur
"Jadi, setelah memperhatikan kondisi kualitas udara berdasarkan pemantauan BMKG, DLH, dan Dsnkes, Pelalawan terpantau berada pada kategori sangat tidak sehat. Sehingga sistem sekolah daring ini mengikat seluruh satuan pendidikan di 10 kecamatan yang terpapar racun udara pekat," bebernya.
Diungkapkan Leo Nardo yang juga menjabat Ketua PGRI Pelalawan ini bahwa, wilayah terdampak.di 10.Kecamatan tersebut melingkupi Kecamatan Kerumutan, Ukui, Bandar Petalangan, Pangkalan Lesung, Pangkalan Kerinci, Pangkalan Kuras, Bandar Seikijang, Bunut, Langgam, hingga Pelalawan.
"Dan selama kebijakan PJJ berlaku, siswa dilarang keras menginjakkan kaki di sekolah maupun menghadiri kegiatan fisik lain. Sekolah diinstruksikan menyusun skema belajar online yang efektif tanpa memberi tekanan beban tugas berlebih kepada para murid," ujarnya.
Baca Juga: Hari Keenam Penanganan, Kebakaran Lahan di Tambang Kampar Masih Berasap
Ditambahkannya bahwa, Disdikbud juga melayangkan peringatan keras kepada para orang tua murid untuk mengurung dan mengawasi anak-anak mereka di dalam rumah. Anak-anak dilarang keluyuran atau bermain di luar ruangan guna meminimalisir risiko terpapar racun partikulat asap karhutla.
"Jadi, jika mendesak harus keluar rumah, siswa diwajibkan menggunakan masker pelindung standar kesehatan. Dan untuk menekan laju paparan polusi asap di ruang publik, guru dan tenaga kependidikan juga dibebaskan dari kewajiban hadir fisik ke sekolah," tuturnya.
Para staf pengajar, sambung Leo Nardo, cukup memantau dan membagikan materi pembelajaran secara jarak jauh dari tempat tinggal masing-masing. Dan Disdikbud menegaskan skema pembelajaran hari berikutnya bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi mengacu pada tren data ISPU BMKG di tiap kecamatan.
Baca Juga: Api Karhutla di Tembilahan Dekati Rumah Warga, 10 Hektare Gambut Terbakar
"Kebijakan darurat ini diposisikan sebagai perisai utama dalam melindungi keselamatan jiwa peserta didik serta tenaga pendidik dari ancaman krisis udara di Riau," tutupnya. (amn)
Editor : M. Erizal