PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah-sekolah yang ada di 8 kecamatan.
PJJ ini diberlakukan bagi peserta didik yang belajar daring mulai dari PAUD, Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), mengingat kondisi kabut asap yang melanda Negeri Seiya Sekata ini dalam empat hari terakhir semakin tebal, sehingga, sehingga berdampak menyebabkan kualitas udara memburuk dan pola pembelajaran siswa-siswi di sekolah menjadi berubah.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4/DISDIK/2026/1021, Disdikbud kembali memberlakukan pembelajaran yang disesuaikan dengan kualitas udara merujuk pada arahan kementerian.
Baca Juga: Pilkades Serentak Rohul, 3 Desa Masih Satu Pendaftar, Ini Syarat Lawan Kotak Kosong
Demikian hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Pelalawan, Leo Nardo kepada Riaupos.co, Kamis (8/10/2026) malam di Pangkalan Kerinci.
Dikatakannya bahwa, Kecamatan yang memiliki kualitas udara paling buruk yakni Ukui berada pada level berbahaya. Seluruh sekolah di Ukui belajar secara daring tanpa terkecuali.
Kemudian di Kecamatan Kerumutan, Langgam, Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, Bunut, Pangkalan Lesung dan Pelalawan terpantau kualitas udara di level sangat tidak sehat. Pembelajaran seluruh sekolah di 7 kecamatan juga digelar online dan meniadakan belajar tatap muka.
Baca Juga: Kabut Asap Meluas, Disdikbud Meranti Perluas PJJ ke Seluruh Sekolah
"Jadi, ada 8 kecamatan yang belajar daring akibat kualitas udaranya bisa berdampak pada kesehatan peserta didik kita. Sehingga PJJ ini kita berlakukan," ujarnya.
Sementara ityu sambung Leo Nardo, empat kecamatan lainnya yaitu Kuala Kampar, Teluk Meranti, Pangkalan Kerinci, dan Bandar Sekijang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Sebab kualitas udara berada di level tidak sehat.
Murid PAUD, TK sampai kelas 3 SD belajar daring, sedangkan siswa kelas 4 SD sampai kelas 3 SMP tetap belajar tatap muka di sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker. Aktivitas peserta didik di luar ruangan juga ditiadakan.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Kembali Persiapkan Salat Istisqa di Tengah Kabut Asap
"Edaran ini berlaku mulai hari ini sampai tanggal 10 Oktober atau selama tiga hari. Setelah itu, kita akan kaji kembali sesuai dengan kuakitas udara atau ISPU di Pelalawan," tutupnya. (amn)
Editor : M. Erizal