(RIAUPOS.CO) - PEMILU merupakan pilar utama dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Melalui mekanisme ini, rakyat diberi kesempatan untuk menentukan arah politik bangsa sekaligus memilih wakil ataupun pemimpin yang dianggap layak.
Namun, idealitas tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan.
Dalam praktiknya, berbagai bentuk pelanggaran pemilu masih sering terjadi, mulai dari kampanye tidak sesuai aturan hingga manipulasi hasil suara. Keberadaan pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada persaingan tidak sehat antar peserta pemilu, tetapi juga dapat mencederai legitimasi hasil pemilu.
Karena itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan payung hukum untuk pertanggungjawaban pidana sebagai upaya menjaga integritas pemilu.
Pertanggungjawaban pidana dalam pemilu memiliki arti penting karena pelanggaran tidak sekadar merugikan peserta tertentu, melainkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap keseluruhan proses demokrasi. Dalam UU Pemilu, sejumlah tindakan dikategorikan sebagai tindak pidana seperti politik uang, intimidasi pemilih, pelanggaran kampanye, dan tindakan yang menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa negara melihat pelanggaran pemilu sebagai tindakan yang memiliki dampak luas dan memerlukan penanganan serius. Misalnya, politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dianggap paling berbahaya karena berpotensi mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih secara bebas.
Salah satu pasal yang sering dibahas adalah Pasal 523 UU Pemilu, yang mengatur mengenai larangan politik uang. Pasal tersebut memberikan ancaman pidana hingga empat tahun penjara serta denda besar bagi siapapun yang menawarkan, menjanjikan, atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada pemilih.
Keberadaan pasal ini menegaskan bahwa negara tidak menoleransi praktik vote buying yang dapat memengaruhi pilihan politik warga. Politik uang sendiri dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi karena dapat membuat pemilu menjadi transaksi ekonomi, bukan kontestasi gagasan.
Apabila praktik ini tidak dikendalikan, pemimpin yang terpilih bukan lagi mereka yang memiliki kapasitas, tetapi mereka yang memiliki modal paling besar.
Selain politik uang, berbagai pelanggaran kampanye juga termasuk dalam kategori tindak pidana. Penyebaran hoaks, kampanye di tempat ibadah, penghinaan yang bersifat menyerang kehormatan seseorang, hingga penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.(c)
Editor : Arif Oktafian