Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tegaskan Hak Siswa Harus Dipenuhi

Dofi Iskandar • Rabu, 15 April 2026 | 20:37 WIB
Erisman Yahya
Erisman Yahya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan Provinsi Riau menegaskan bahwa seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di wilayah Provinsi Riau dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Provinsi Riau, Rabu (15/4/2026).

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak peserta didik serta menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan ijazah.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Positif Narkoba Terjaring dalam Razia Wisma di Pangkalan Kerinci

Erisman Yahya menegaskan bahwa setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara yang menjadi pengakuan atas kelulusan mereka.

"Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,"tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta Pasal 61 yang menegaskan hak peserta didik untuk memperoleh ijazah.

Baca Juga: Sukses Dilaksanakan di Bengkalis dan Kuansing, DPD Perbasi Riau Lanjutkan Penataran Pelatih dan Wasit di Kampar

Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.

Dalam surat edaran tersebut, Disdik Riau juga menekankan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak. Sekolah diminta memastikan tidak ada hambatan administratif yang menghalangi siswa mendapatkan dokumen penting tersebut.

Lebih lanjut, Disdik Riau menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dari Tempat Menyeberang Jadi Tempat Berkenang, JPO Sudirman Dipercantik Tanpa Lupakan Sejarah

Sebagai langkah pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala terhadap sekolah-sekolah guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.

"Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik dan menjaga integritas sistem pendidikan di Riau,"pungkasnya.

Editor : M. Erizal
#dilarang tahan ijazah #disdik riau #riau