PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menyiapkan sejumlah posko dan layanan pengaduan untuk masyarakat selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Ketua Panitia SPMB Riau, Jeffri Hunter, MPd, mengatakan masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan permasalahan selama proses pendaftaran dapat menyampaikan pengaduan melalui sekolah terdekat, kantor cabang dinas pendidikan, maupun langsung ke Aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
"Kami membuka ruang pengaduan di masing-masing sekolah, kantor cabang dinas pendidikan, dan juga di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan penyelesaian terhadap berbagai kendala yang dihadapi selama proses SPMB berlangsung," ujar Jeffri, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Kemenkum Riau Ikuti Forum Pengaduan Publik Bersama Menkum RI
Selain posko pengaduan, Disdik Riau juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor telepon yang dibagi berdasarkan wilayah.
Untuk tingkat provinsi, masyarakat dapat menghubungi nomor 0821-7004-304. Sementara wilayah Kabupaten Siak, Pelalawan, dan Kepulauan Meranti dilayani melalui nomor 0822-8411-1969.
Selanjutnya, masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, dan Kota Dumai dapat menghubungi nomor 0812-7595-128. Untuk Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, dan Kota Pekanbaru tersedia layanan pada nomor 0813-7178-7877.
Baca Juga: 307 Jemaah Haji Asal Inhil Bersiap Tinggalkan Tanah Suci, Ini Jadwal Kepulangannya
Sedangkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 0822-8846-6836.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru di SMA Negeri tahun ini dilaksanakan melalui beberapa jalur dengan kuota yang telah ditetapkan.
Untuk jalur domisili, kuota yang disediakan sebesar 30 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: 432 Jemaah Haji Kampar Kloter 05 Dijadwalkan Tiba di Batam Besok Malam
Persyaratan domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
Kemudian, jalur afirmasi juga mendapat alokasi kuota sebesar 30 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi serta calon murid penyandang disabilitas.
Adapun jalur prestasi memperoleh kuota terbesar, yakni 35 persen. Kuota tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu prestasi nilai rapor sebesar 7 persen.
Baca Juga: Pimpin Penertiban Kabel FO, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Langsung Kabel Semrawut di Ronggowarsito
Selanjutnya prestasi tahfiz Al-Qur'an 8 persen, prestasi kepemimpinan 5 persen, prestasi tingkat internasional 2 persen, Tes Kemampuan Akademik (TKA) 3 persen, serta prestasi akademik dan nonakademik sebesar 10 persen.
Erisman berharap seluruh calon murid dan orang tua dapat memahami ketentuan yang berlaku serta memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan yang telah disediakan agar proses SPMB berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
"Dengan adanya berbagai jalur penerimaan dan layanan pengaduan ini, diharapkan seluruh calon murid memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh akses pendidikan di SMA Negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"katanya.
Editor : M. Erizal