Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Universitas Hang Tuah Pekanbaru Gelar Pelatihan Tim Pengelola RPL

Arif Oktafian • Senin, 29 Juni 2026 | 10:34 WIB
FOTO BERSAMA: Tim Pengelola Rekognisi Pembelajaran Lampau foto bersama usai Pembukaan Pelatihan RPL, Kamis (25/6/2026). (UHTP untuk Riau Pos)
FOTO BERSAMA: Tim Pengelola Rekognisi Pembelajaran Lampau foto bersama usai Pembukaan Pelatihan RPL, Kamis (25/6/2026). (UHTP untuk Riau Pos)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP) melaksanakan kegiatan pelatihan Tim Pengelola Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bertempat di Aula Prof Dr dr Buchari Lapau MPH, Kamis (25/6).  Kegiatan dibuka oleh Rektor UHTP Assoc Prof Ns Lita MKep PhD.

Pelatihan menghadirkan narasumber internal meliputi Wakil Rektor 1 Bidang Akademik UHTP Assoc Prof Dr Jasrida Yunita SKM MKes (keynote speaker), Anita Febriani ST MTI, dan Octa Dwienda Ristica SKM MKes. Peserta adalah Tim Pengelola Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A UHTP. 

Baca Juga: SAM Mart dan Apotek Kampus Umri Diresmikan Penasehat Khusus Presiden Prof Muhadjir Effendy, Ini Harapan Rektor Saidul Amin

Rektor UHTP Assoc Prof Ns Lita MKep PhD memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan pelatihan RPL karena dapat meningkatkan kualitas universitas menuju unggul. Implementasi RPL di perguruan tinggi menuntut keberadaan tim pengelola yang memiliki pemahaman menyeluruh terhadap regulasi, mekanisme, assesmen, instrumen penilaian serta tata kelola dokumen dan portofolio pemohon.   

Senada dengan itu,  Wakil Rektor 1 Bidang Akademik UHTP Assoc Prof Dr Jasrida Yunita SKM MKes yang juga penanggungjawab kegiatan mengatakan, UHTP menghadirkan narasumber internal dari UHTP yang sudah berpengalaman dan mengikuti pelatihan sebelumnya agar tim pengelola memperoleh pemuktahiran kebijakan, praktik baik serta penyamaan standar pelaksanaan RPL yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Jalur Domisili Lampaui Kuota, TKA Minim Peminat 

Beliau menyampaikan bahwa RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar. Ini untuk pertama, melanjutkan pendidikan formal: mengakui kompetensi yang telah di miliki untuk memperoleh pengakuan SKS dan mempercepat masa studi. Kedua, penyetaraan dengan kualifikasi tertentu: mengakui kompetensi untuk disetarakan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI. RPL merupakan bentuk pengakuan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning) yang berkeadilan dan bermutu.(nto/c)         

Editor : Arif Oktafian
#Rekognisi Pembelajaran Lampau #RPL #uhtp #universitas hang tuah pekanbaru