PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memastikan tidak ada anak usia sekolah yang putus pendidikan setelah pengumuman hasil Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027. Untuk mengakomodasi calon peserta didik yang belum mendapatkan sekolah, Dinas Pendidikan membuka layanan pengaduan sekaligus pendaftaran pemenuhan kuota di sekolah yang masih memiliki daya tampung.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan Dinas Pendidikan telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang anaknya belum mendapatkan sekolah setelah pengumuman hasil seleksi SPMB.
”Dinas Pendidikan Pekanbaru sudah membuka layanan pengaduan pasca SPMB ini,” ujar Agung Kamis (2/7).
Baca Juga: Pengumuman Hasil SPMB SD 3 Juli
Masyarakat bisa melaporkan jika ada peserta didik yang belum mendapatkan sekolah, atau mereka yang tidak lulus dalam SPMB untuk dialihkan ke sekolah yang masih kekurangan kuota.
Peserta didik yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan daftar ulang pada 2 hingga 4 Juli 2026 di SMP tujuan masing-masing. Sementara itu, bagi calon peserta didik yang belum lulus, Dinas Pendidikan membuka pendaftaran pemenuhan kuota pada 2 hingga 3 Juli 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB di aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Masih Ada 2.730 Bangku Kosong di 35 SMP Negeri Daftar Ulang 2-4 Juli 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, mengatakan jalur pemenuhan kuota dibuka untuk memaksimalkan daya tampung sekolah yang masih tersedia.
Bagi calon peserta didik yang belum berkesempatan lulus pada seleksi reguler kemarin, Pemko Pekanbaru membuka pintu selebar-lebarnya melalui jalur pemenuhan kuota.
Baca Juga: Prof Iwantono Usung Semangat “Unri Berdampak Nyata” sebagai Arah Pembangunan Baru Kampus
”Langkah ini dihadirkan agar sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Alek.
Ia menambahkan, seluruh pelayanan pemenuhan kuota dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk memberikan pelayanan satu pintu yang cepat, ramah, dan transparan kepada masyarakat.
Dinas Pendidikan juga menegaskan seluruh proses seleksi, daftar ulang, hingga pemenuhan kuota 100 persen gratis. Masyarakat diminta tidak mempercayai oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang. Apabila menemukan praktik kecurangan maupun pungutan liar, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Inspektorat Kota Pekanbaru.(ilo)
Editor : Arif Oktafian