JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Apa yang ditunggu-tunggu pejuang sekolah kedinasa segera tiba. Kapan dibukanya sekolah kedinasan menemui titik terang. Pasalnya pemerintah menjadwalkan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2026 dalam waktu dekat.
Meski jadwal pelaksanaannya masih menunggu pengumuman resmi, masyarakat yang berminat dapat mulai mempersiapkan diri dengan meninjau daftar sekolah kedinasan yang memiliki jumlah peminat tertinggi pada seleksi tahun 2025. Sebelum mengikuti proses pendaftaran, calon pelamar perlu memahami seluruh ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan, setiap peserta hanya diberi kesempatan memilih satu sekolah kedinasan.
Baca Juga: Tahanan Narkoba Lapas Pekanbaru Kabur, Diduga Akibat Petugas Lalai
Apabila sistem menemukan peserta mendaftar ke lebih dari satu instansi, maka yang bersangkutan akan otomatis dinyatakan tidak lolos seleksi. Hingga kini, jadwal resmi penerimaan sekolah kedinasan 2026 memang belum dirilis. Namun, alur seleksi diperkirakan tetap mengikuti mekanisme yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Tahapan dimulai dengan pendaftaran melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi administrasi terhadap seluruh dokumen yang diunggah peserta. Setelah hasil seleksi administrasi diumumkan, pelamar yang merasa dirugikan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah dalam waktu paling lama tiga hari.
Usai melewati proses administrasi, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerimaan.
Baca Juga: Ini yang Menjadi Alasan Kejagung Menahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Kandidat yang berhasil lolos dari tahap tersebut selanjutnya akan menjalani seleksi lanjutan sesuai ketentuan masing-masing instansi penyelenggara sekolah kedinasan. Proses penerimaan kemudian berakhir dengan pengumuman kelulusan akhir bagi peserta yang memenuhi seluruh persyaratan.
Sebagai bahan pertimbangan bagi calon pendaftar tahun 2026, data Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperlihatkan daftar sekolah kedinasan dengan jumlah peminat terbanyak pada seleksi tahun 2025.
1. PKN STAN
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menempati posisi pertama sebagai sekolah kedinasan dengan jumlah pendaftar tertinggi. Tercatat sebanyak 45.518 orang mendaftarkan diri, sementara 44.307 peserta berhasil menyelesaikan proses pendaftaran hingga tahap submit.
2. IPDN
Urutan kedua dihuni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Institusi ini mencatat 31.264 pendaftar, dengan 29.442 orang di antaranya berhasil menuntaskan proses submit pendaftaran.
Baca Juga: Diana Rita H Kembangkan Batik Bukitbatu sebagai Identitas Daerah
3. Kemenhub
Peringkat ketiga ditempati sekolah-sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Jumlah pendaftarnya mencapai 28.493 orang, sedangkan sebanyak 23.852 peserta berhasil menyelesaikan tahapan submit.
4. STMKG
Di posisi keempat terdapat Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). Sekolah ini menerima 18.858 pendaftar, dengan 18.394 orang telah merampungkan seluruh proses pendaftaran.
5. STIS
Sementara itu, Politeknik Statistika STIS berada di peringkat kelima dengan total 15.869 pendaftar. Dari angka tersebut, sebanyak 15.571 peserta berhasil menyelesaikan pendaftaran hingga tahap akhir.
6. STIN
Adapun posisi keenam ditempati Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Pada seleksi 2025, sekolah ini memperoleh 7.563 pendaftar dan sebanyak 7.400 di antaranya berhasil melakukan submit pendaftaran.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi sekolah kedinasan tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan umum yang biasanya menjadiketentuan utama dalam proses penerimaan berdasarkan pelaksanaan seleksi pada tahun-tahun sebelumnya.
Setiap pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, kondisi kesehatan jasmani maupun rohani juga menjadi syarat yang wajib dipenuhi. Pelamar juga diwajibkan berstatus belum menikah yang dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala desa atau lurah, sekaligus menyatakan kesediaan untuk tidak menikah selama menjalani pendidikan.
Khusus bagi peserta perempuan, terdapat ketentuan tambahan, yaitu belum pernah melahirkan dan belum memiliki anak. Selain itu, peserta tidak boleh sedang terikat ikatan dinas dengan instansi lain.
Baca Juga: Dukung Tari Sapin Bagan Jadi Muatan Lokal di Sekolah
Setelah dinyatakan lulus, mereka juga harus bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia dan menjalani masa ikatan dinas sesuai aturan instansi yang menaungi sekolah kedinasan tersebut.
Di luar persyaratan umum, masing-masing sekolah kedinasan juga dapat menetapkan syarat administratif, akademik, maupun fisik yang berbeda. Tidak hanya memenuhi persyaratan umum, calon peserta juga wajib melengkapi dokumen yang diminta selama proses pendaftaran.
Berkas yang umumnya harus disiapkan meliputi ijazah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), rapor SMA atau sederajat, pasfoto terbaru, serta dokumen pendukung lain yang disesuaikan dengan ketentuan dari sekolah kedinasan tujuan.***
Editor : Edwar YamanSumber : pojoksatu.id