PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Universitas Riau (Unri) menerapkan kebijakan perkuliahan secara daring selama tiga hari menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026). Selain proses perkuliahan, Unri juga melakukan penyesuaian terhadap sistem kehadiran tenaga kependidikan.
Selama tiga hari tersebut, minimal 50 persen tenaga kependidikan di setiap unit kerja tetap bekerja secara luring atau work from office (WFO).
Baca Juga: Pekanbaru Naik Status Tanggap Darurat Karhutla
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Riau Nomor 9/UN19/KP/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Kehadiran Tenaga Kependidikan Sehubungan dengan Kondisi Udara Tidak Sehat Akibat Kabut Asap di Wilayah Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti pada 24 Agustus 2026. Penyesuaian dilakukan sebagai bentuk kepedulian universitas terhadap kesehatan dan keselamatan sivitas akademika serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Informasi dan Humas PPID Universitas Riau, Shaffia Mia Friana, membenarkan telah diterbitkannya surat edaran tersebut. "Iya, surat edarannya sudah keluar," ujar Shaffia, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan perkuliahan mahasiswa Unri dilaksanakan secara daring atau online selama tiga hari.
Meski tidak dilaksanakan secara tatap muka, proses pembelajaran tetap harus memperhatikan capaian pembelajaran, jadwal perkuliahan dan ketentuan akademik yang berlaku di masing-masing fakultas maupun program studi.
Para dosen juga diharapkan dapat melaksanakan proses pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai media pembelajaran daring yang tersedia. Dengan demikian, mahasiswa tetap mendapatkan layanan pembelajaran sebagaimana mestinya meskipun tidak mengikuti perkuliahan secara langsung di kampus.
Baca Juga: Kunjungi Pabrik Sambu Group, DPRD Inhil Lihat Beratnya Tantangan Industri Kelapa Saat Ini
Sementara untuk kegiatan akademik yang bersifat khusus dan tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan fakultas atau unit kerja masing-masing.
Kegiatan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi udara serta aspek kesehatan dan keselamatan seluruh pihak yang terlibat.
Hal senada disampaikan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unri, Prof Dr Hermandra. Ia memastikan kegiatan perkuliahan mahasiswa selama beberapa hari ke depan dilaksanakan secara daring. "Kami kuliah secara online sampai hari Jumat," katanya.
Baca Juga: Soal Libur Sekolah dan Pembelajaran Daring, Ini Dia Surat Edaran Disdikpora Kuansing
Tak hanya mengatur sistem perkuliahan, Unri juga melakukan penyesuaian terhadap pola kerja tenaga kependidikan. Selama periode 26 hingga 28 Agustus 2026, kehadiran tenaga kependidikan pada seluruh unit kerja di lingkungan Unri dilakukan dengan pola minimal 50 persen bekerja secara luring.
Pengaturan pembagian tenaga kependidikan tersebut diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja. Namun, pembagian tugas tetap harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, keberlangsungan tugas dan fungsi serta pelayanan kepada mahasiswa dan masyarakat.
Khusus bagi unit kerja yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, seperti Program Pascasarjana, Rumah Sakit dan Klinik, pengaturan jadwal kerja pegawai dilakukan oleh pimpinan unit kerja masing-masing.
Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun Penjara
Dengan pengaturan tersebut, Unri berharap pelayanan yang membutuhkan kehadiran langsung tetap dapat berjalan sesuai standar yang berlaku meskipun sebagian aktivitas kerja disesuaikan akibat kondisi kabut asap.
Pimpinan setiap unit kerja juga diminta memastikan pelayanan administrasi dan layanan akademik tetap berjalan secara efektif selama penerapan pola kerja tersebut. Mahasiswa dan masyarakat diharapkan tetap dapat memperoleh pelayanan tanpa terganggu secara signifikan.
Dalam surat edaran itu, Unri menegaskan kebijakan penyesuaian kegiatan akademik dan pola kerja tersebut bersifat situasional. Apabila kondisi kualitas udara kembali membaik dan kabut asap berkurang, maka pelaksanaan perkuliahan dan pola kerja akan dikembalikan seperti semula.
Baca Juga: Kabut Asap Mengkhawatirkan, Wako Agung Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi Unri dalam menjaga keberlangsungan proses akademik sekaligus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen serta tenaga kependidikan di tengah memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru.
Editor : M. Erizal