PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akibat kabut asap dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang mencapai angka 220–243 dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya, sekolah di Kota Pekanbaru mulai dari tingkat PAUD, SD hingga SMP kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah dalam jaringan (daring) mulai Rabu-Sabtu (16–19/9).
Dalam pembelajaran jarak jauh, siswa dibekali tugas sekolah agar mengejar ketertinggalan materi pelajaran jelang menghadapi Ujian Akhir Semester (UAS) beberapa bulan ke depan.
Kepala SMPN 10 Pekanbaru Wijanti Sriutarii SPd MSi, Rabu (16/9) mengatakan, selama masa pembelajaran jarak jauh dilakukan, pihak sekolah tetap memberikan pembelajaran secara daring melalui vidio atau tugas sesuai mata pelajaran siswa.
Baca Juga: 3.738 Mahasiswa Baru Umri Diajak Jadi Generasi Pencerah
Langkah ini dilakukan, agar para siswa tetap dapat menerima pembelajaran sekolah meskipun jarak jauh. Namun dalam pelaksanaannya PJJ yang kesekian kalinya ini masih tetap menimbulkan kendala. Karena tidak banyak siswa yang memiliki alat telekomunikasi yang mendukung kegiatan pembelajaran daring.
”Pembelajaran masih seperti biasa. Kalau satu hari terdapat empat mata pelajaran maka siswa tetap mendapatkan pembelajaran atau tugas dari guru. Namun selama PJJ berlangsung kami tetap memiliki kendala baik dari segi jaringan atau alat telekomunikasi siswa yang terbatas di rumah,”katanya.
Diakuinya, pembelajaran jarak jauh tidak seefektif dengan pembelajaran tatap muka terbatas. Namun melihat kondisi cuaca di Pekanbaru yang belum baik dan membahayakan kesehatan siswa , pihaknya tetap berupaya agar pembelajaran jarak jauh ini dapat diserap oleh siswa.
Baca Juga: Dinding Gedung SDN 007 Sungai Agung Masih Triplek
”Jelas tidak efektif dari pembelajaran tatap muka. Namun karena situasi dan kondisi cuaca Pekanbaru yang masih buruk serta membahayakan kesehatan siswa maka kita tetap menjalani PJJ tersebut. Semoga saja kualitas udara di Pekanbaru bisa kembali membaik agar siswa bisa sekolah seperti biasanya,” katanya.(ayi)
Editor : Arif Oktafian