PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Prof Dr Afrizal Nur SThI MIS dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Tafsir Kontemporer pertama di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Senin (5/10).
Dalam pidato pengukuhannya, ia menyoroti krisis hutan Indonesia dan menawarkan pembacaan ekologis atas ayat-ayat Al-Quran. Menurutnya, pembacaan itu membuktikan bahwa teks suci dapat melahirkan makna baru secara sah dan sebagai solusi. Pengukuhan berlangsung dalam Sidang Terbuka Senat UIN Suska Riau di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM).
Orasi ilmiahnya berjudul ‘‘Dari Ekoteologi Tafsir Menuju Polyvalence Tafsir: Satu Kekayaan Khazanah Tafsir Kontemporer’’.
Baca Juga: Tiga Guru Besar UIN Suska Riau Dikukuhkan
Afrizal Nur lahir di Pekanbaru 8 Januari 1980. Menamatkan pendidikan dasar dan menengahnya di Pekanbaru, tidak puas dengan penguasaan ilmu agamanya, beliau melanjutkan pendidikannya ke Pondok Pesantren Perguruan Thawalib Padang Panjang, Sumatra Barat tahun 1995-1999. Gelar sarjana Tafsir dan Hadis diraihnya dari IAIN Sultan Syarif Kasim Riau 2003. Sementara itu Magister dan Doktor Islamic Studiesnya diperoleh dari jabatan Al-Qur’an dan Sunnah Fakulti Pengajian Islam, Universiti Kebangsaan Malaysia 2007 dan 2013.
Afrizal memulai orasi dari data. Mengutip Global Forest Watch, ia menyebut Indonesia, pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia, kehilangan sekitar 1,45 juta hektare hutan primer dalam lima tahun terakhir. Sejak 2001, total yang hilang melampaui sembilan juta hektare. Ia juga merujuk BNPB bahwa sekitar 90 persen bencana dalam lima tahun terakhir berkaitan dengan cuaca ekstrem dan degradasi lingkungan.
Dari situ ia mengajukan pertanyaan urgen: Apakah Al-Qur’an yang turun 14 abad lalu pada manusia yang belum mengenal deforestasi, tidak dapat menjadi solusi untuk persoalan hari ini? Jawabannya ada pada konsep polyvalence, yakni kesakralan teks dan kemampuannya menampung makna jamak tanpa kehilangan otoritasnya.
Ia mencontohkan ayat khalifah di Al-Baqarah ayat 30. Mufasir klasik seperti al-Tabari memaknainya sebagai penegakan keadilan hukum. Kini ayat yang sama dibaca sebagai mandat menjaga hutan dan mencegah kepunahan spesies. ‘’Al-Qur’an bukanlah teks yang terkunci pada satu makna tunggal yang beku, melainkan teks yang hidup (a living text),’’ katanya.
Baca Juga: Pekanbaru, Kuansing, dan Indragiri Hilir PJJ
Gagasan itu ia uji lewat ekoteologi dengan menelaah Al-Baqarah 164, Al-A'raf 56, dan Al-Ahzab 72 yang dihadapkan pada UU No 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan.
Ia merumuskan empat prinsip: khilafah sebagai pengelola bumi, mizan sebagai keseimbangan ilahi, amanah sebagai tanggung jawab, dan larangan fasad atau kerusakan.
Dari sini lahir istilah kesalehan ekologis. Pembacaan itu bekerja melalui tiga nalar: bayani menganalisis bahasa, burhani menautkan dengan data ilmiah dan hukum positif, dan irfani mengubahnya menjadi kesadaran spiritual.
Pola sama ia temukan dalam Tafsir at-Tanwir Muhammadiyah yang terbit di Al-Bayan Journal (Brill) Q1 2026. Di ujung orasi, Afrizal menegaskan relevansi kitab suci diukur dari produktivitasnya berdialog dengan persoalan baru umat manusia.(nto/c)
Editor : Arif Oktafian