Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bagaimana Hukum Gosok Gigi dan Berkumur-Kumur di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Ini Penjelasannya

Redaksi • Senin, 11 Maret 2024 | 20:50 WIB

 

Ilustrasi sikat gigi./
Ilustrasi sikat gigi./

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bulan suci Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan paling dinanti kedatangannya oleh seluruh umat Islam di dunia. Dalam sebuah hadist shahih dikatakan bahwa “Barang siapa yang bergembira akan hadirnya bulan Ramadan, maka jasadnya tidak akan tersentuh sedikitpun oleh api neraka” (HR. An-Nasa’i).

Selama Ramadan umat Islam diwajibkan melakukan ibadah puasa. Puasa menahan haus dan lapar, puasa menahan hawa nafsu dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa.

Sebagai salah satu ibadah, puasa memiliki syarat sah dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama melaksanakan puasa agar ibadah tidak sia-sia, di antaranya menyikat gigi atau sekadar berkumur-kumur.

Menyikat gigi saat sedang berpuasa sering menjadi perdebatan di kalangan umat, ada yang mengatakan boleh, ada juga yang mengatakan tidak boleh karena dapat membatalkan puasa.

Dikutip dari umsb.ac.id, Ahli Hukum Islam dari universitas Muhammadiyah Sumatra Barat Dr Firdaus MAg menambahkan bahwa berkumur-kumur, menyikat gigi, dan bersiwak juga memiliki faedah seperti menghilangkan bau mulut yang disebabkan oleh bakteri yang berkembang di dalam mulut.

Sebagai umat Islam yang cinta kebersihan jangan biarkan bakteri berlama-lama berada didalam mulut, tutur Ahli Hukum Islam tersebut. Banyak ulama berpendapat bahwa menyikat gigi perlu diatur waktunya.

Rasulullah SAW mengatakan, "Andaikan tidak memberatkan, aku akan mewajibkan siwak kepada umatku" (HR: Bukhari dan Muslim). Selain untuk membersihkan gigi dan mulut, sikat gigi dalam Islam bertujuan untuk mendapatkan keridhaan Tuhan. Rasulullah bersabda, "Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida dan menguatkan pandangan" (HR: Ahmad dan Nasa'i).

Saat siang hari seharusnya dihindari membersihkan gigi. Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut yang dikutip dari nu.or.id memaparkan sebagai berikut:

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah dhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Baca Juga: Melihat Tradisi Warga Sambut Bulan Suci Ramadan; Ziarah Kubur hingga Aksi Bersih-Bersih

Bersiwak atau berkumur termasuk makruh karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama.

Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.

Al-Habib Abdullah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rofiq wa Bughyatul Tashdiq menyebutkan sebagai berikut.

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك".

Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,” (Lihat Is'adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).

Seperti halnya berkumur yang tidak berlebihan tidak membatalkan puasa, demikian pula menggosok gigi juga tidak membatalkan puasa.

Dasarnya adalah pada hadits yang dikutip dari muhammadiyah.or.id memaparkan sebagai berikut :

عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)

Artinya : Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa. [HR. Bukhari]

Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur. Sekurangnya kedua aktivitas itu bisa dilakukan sebelum zhuhur tiba demi mengejar keutamaan. Wallahu a’lam.

Doa yang Disarankan saat Menggosok Gigi

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Gosok Gigi yang Membatalkan Puasa

Menyadur dari laman nu.or.id, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, "Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)."

Dari penjelasan di atas bisa memahami bahwa menyikat gigi atau memakai siwak yang menyebabkan bulu sikat, bulu siwak, air bahkan pasta gigi tertelan baik secara sengaja maupun tidak, itu akan membatalkan puasa.

Akan tetapi, jika saat sikat gigi air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, itu jelas tidak membatalkan puasa.

Sikat gigi dan tambahan pasta gigi untuk membersihkan mulut juga dianggap tidak membatalkan puasa.

Disimpulkan melalui hadist yang diriwayatkan dari Abdullah bin 'Abbas, ia berkata:

"Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa," (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Jadi, sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan masuk ke tenggorokan. Jika tidak ada air kumur atau pasta gigi yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa.

Sumber: Jawapos.com

Editor : M. Erizal
#puasa #sikat gigi saat puasa #sikat gigi #Hukum Sikat Gigi Saat Puasa