Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Apakah Janin atau Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat

Redaksi • Kamis, 27 Maret 2025 | 12:14 WIB

Photo
Photo


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustaz. Saya sorang suami dan bapak, istri saya saat ini dalam keadaan hamil. Apakah janin/bayi yang dikandung oleh istri saya saat ini wajib zakat?

Solehudin

Jawaban:
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap mslim, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun dewasa. Namun, apakah bayi dalam kandungan atau janin termasuk dalam kelompok wajib zakat?

Terdapat dua pendapat mengenai ini. Pendapat pertama, menurut Ibnu Mundzir yang dinukil Muhyiddin Syaraf An-Nawawi menyatakan yang Artinya, “Di antara kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya. Pendapat yang kedua, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, sunah untuk menzakati fitrah bagi janin tetapi tidak wajib.

Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah. Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut.

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib dijelaskan: “Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan).Menurut mereka, memberi kecukupan (ighna`) kepada fakir dan miskin dalam zakat fitrah dapat terwujud dengan memberikan uang.

Namun, dalam konteks kontemporer saat ini, zakat fitrah menggunakan uang menjadi opsi yang sangat dipertimbangkan, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idulfitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan. Karena itu, mereka menjualnya untuk kepentingan yang lain. Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya bisa menjadi lebih rendah dari harga pasaran. Dan dengan uang itu pula, mereka dapat membelanjakannya sebagian untuk makanan, selebihnya untuk pakaian dan keperluan lainnya.

Oleh karena itu masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang sesuai harga beras 2,7 kg sesuai kualitas beras layak konsumsi oleh masyarakat setempat.*

Editor : Arif Oktafian
#zakat fitrah #bayi #janin