Pelantikan dipimpin KPU pusat secara seremonial di Jakarta. Para KPPS hadir di 71.000 lokasi pelantikan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, setelah dilantik, para KPPS akan langsung menjalani bimbingan teknis hingga 27 Januari.
Dalam bimtek, ada sejumlah hal yang ditekankan. Pertama, para anggota KPPS dalam menyelenggara kan pemungutan dan penghitungan suara harus bekerja berdasar peraturan perundang-undangan. "Demikian juga segenap peraturan KPU, terutama yang mengatur kegiatan pemungutan dan penghitung an suara," ujarnya di Hotel Merlyn Jakarta.
Pemahaman terhadap aturan sangat krusial. Sebab, itulah yang harus menjadi pedoman dalam melayani pemilih. Selain itu, Hasyim menekankan aspek integritas petugas. "Karena itu juga terikat pada kode etik penyelenggara pemilu," imbuhnya.
Di luar dua aspek tersebut, Hasyim meminta para KPPS untuk tidak segan berkonsultasi dengan jajaran penyelenggara di atasnya. Khususnya jika terjadi situasisituasi yang problematik.
Sementara itu, berkaca dari kasus pada 2019, ada lebih dari 800 petugas TPS yang gugur akibat menggelar pemilihan serentak lima surat suara untuk kali pertama. Hasyim menegaskan bahwa hal tersebut sudah dievaluasi. Kebijakan yang diambil adalah memperketat syarat rekrutmen petugas.
kppsBaca Juga: 7.042 KPPS Se-Kuansing Dilantik Serentak
Dari sisi usia, KPU membatasi maksimal 55 tahun. Kemudian, dari sisi kesehatan, wajib terbebas dari diabetes, kolesterol, dan darah tinggi. Petugas TPS yang dilantik telah melewati tes kesehatan tersebut. Kriteria itu sesuai dengan rekomendasi otoritas kesehatan. "Karena hampir semua yang meninggal mengidap komorbid atau ada penyakit bawaan," tuturnya.
Meski sudah diantisipasi, Hasyim memastikan ada jaminan sosial bagi para petugas. Itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketena gakerjaan.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi