Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Rekayasa DPT, Satu PPLN Kuala Lumpur Berstatus DPO

Redaksi • Sabtu, 9 Maret 2024 | 17:02 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy
Ketua KPU Hasyim Asy
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Satu dari tujuh tersangka anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kendati demikian, hal itu tidak memengaruhi pelimpahan lanjutan enam tersangka lain ke kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, enam tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung adalah UF selaku ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A KH, TOCR, dan DS. Satu DPO adalah MKM.

Meski berstatus buron, Bareskrim Polri sudah mendeteksi keberadaan MKM. "Data perlintasan (yang bersangkutan, Red) sudah berada di Indonesia," ucap Djuhandhani kemarin (8/3).

Djuhandhani mengatakan, status DPO terhadap MKM tidak akan memengaruhi proses hukum dalam perkara tersebut. Bareskrim tetap melakukan pelimpahan berkas tahap II dan para tersangka beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Hari ini (kemarin, Red) akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," terangnya.

Para tersangka kemarin juga telah menjalani cek kesehatan serta uji identifikasi. Untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Untuk DPO MKM, tetap bisa dilangsungkan proses hukumnya dengan sidang in absentia.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di PPLN Kuala Lumpur. DPTLN Kuala Lumpur saat itu mencapai 447.258 pemilih. Berdasar pencocokan dan penelitian (coklit) KPU yang terbaru, didapatkan data 64.148 pemilih.

Baca Juga: DPO Dugaan Penjual Lahan Mangrove Ditangkap

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan diselenggarakan pada Ahad (10/3) besok. Baik itu PSU dengan metode kotak suara keliling (KSK) maupun PSU di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

Sebelumnya, dua metode PSU itu dilakukan di hari berbeda. Awalnya, KSK akan digelar hari ini (9/3), sedangkan pencoblosan di TPSLN dilakukan Ahad (10/3). Namun, setelah mempertimbangkan masukan, PSU dengan dua metode itu dilakukan di hari yang sama.

Ketua KPU Hasyim Asyaari menjelaskan, metode KSK diperuntukkan bagi pemilih yang berada di luar kota Kuala Lumpur. KSK menyasar titik-titik permukiman warga Indonesia. KPU memastikan metode KSK bisa menjangkau seluruh titik tersebut dalam waktu satu hari.

Hasyim menegaskan pihaknya sudah berkirim surat kepada partai politik (parpol) peserta pemilu dan pasangan calon (paslon) peserta pilpres terkait jadwal PSU tersebut.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#dpo #PPLN Kuala Lumpur #rekayasa