JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDi Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara tentang kasus Harun Masiku dan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo, yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto berpendapat, kasus Harun Masiku kembali bergema dan pelaporan Ganjar ke KPK merupakan upaya untuk membungkam sikap kritis atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sebab, Ganjar merupakan sosok yang pertama menggaungkan pengguliran hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pilpres 2004. Tak lama setelah itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dari perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Baca Juga: Digugat ke PN Jaksel soal Harun Masiku, Ini Respons KPK
“Ini terjadi bagi mereka yang bersikap kritis, digunakan berbagai instrumen hukum termasuk Ganjar dengan pengajuan dugaan yang dicari-cari terkait penyalahgunaan kewenangan, dan ini memiliki afiliasi dengan PSI,” kata Hasto, Minggu (17/3).
Hasto pun mengklaim, sebenarnya Harun merupakan korban, karena memiliki hak konstitusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan itu, Harun seharusnya mendapat pelimpahan suara dari PDIP, karena kebijakan partai karena ada caleg terpilih yang saat itu meninggal dunia.
Kemudian, dalam proses itu ada tekanan dari oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta imbalan, dan dia tergoda memberikannya, sehingga digolongkan sebagai suap.
Baca Juga: PKS Ingin Majukan Kembali Anies di Pilgub DKI Jakarta
“Tetapi sebenarnya kasus itu proses untuk mengaitkan dengan saya, padahal sudah ada tiga orang yang menjalani hukuman tindak pidana, tetapi sebenarnya diawali kompleksitas pemilu, sehingga mereka yang memiliki kebenaran secara hukum pun masih bisa diperas agar menjadi anggota legislatif,” tutur Hasto.
Menurut Hasto, saat mendengar di pengadilan ada bukti untuk memberikan dana kepada oknum KPU, dirinya menegur keras anggota PDI Perjuangan itu karena melakukan hal yang bisa dikategorikan tindak penyuapan.
“Ini terbukti kasus Harun Masiku adalah upaya mencari kelemahan diri saya sebagai Sekjen dan upaya menggunakan instrumen hukum untuk menargetkan saya. Saya sudah menjelaskan di pengadilan dan tidak ditemukan fakta yang berkaitan dengan saya,” bebernya.
Baca Juga: Kapolres Kampar Hadiri GSM di Masjid Al Mukhsinin Desa Salo
Namun, kasus Harun menjadi ‘musim’ karena dirinya mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu 2024, mengkritisi Presiden Jokowi dan gerbong parpol pengusung paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hasto menekankan, kasus Harun tidak menyurutkan semangat untuk tetap mengkritisi pemilu, karena sikap kritis adalah hal biasa, sesuai jati diri PDI Perjuangan.
Terlebih, kecurangan pemilu dilakukan dengan pembungkaman suara rakyat melalui operasi politik dari hulu ke hilir yang diawali rekayasa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK Nomor 90/2023, yang memberi karpet merah bagi putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum memenuhi syarat minimal Capres dan Cawapres yakni 40 tahun.
“Saya menunjukkan tanggung jawab tidak hanya sebagai Sekjen tetapi juga sebagai warga negara Indonesia yang punya komitmen menjaga demokrasi. Jika kecurangan massif dari hulu ke hilir dibiarkan, penggunaan instrumen kita biarkan, abuse of power dari presiden kita biarkan, maka ke depan tidak ada pemilu, sama dengan zaman Orde Baru dulu,” pungkas Hasto.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal