Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Klaim Kehilangan 200 Ribu Suara, PPP Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu

Redaksi • Minggu, 24 Maret 2024 | 12:00 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3/2024) malam.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku kehilangan 200 ribu suara di 30 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 18 provinsi.

"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalau nggak salah ada sekitar 30-an dapil ya," kata pria yang karib disapa Awiek di Gdung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) malam.

Baca Juga: Sebelum Mudik Lebaran, Ketahui 4 Penyebab Mobil Alami Overheat

Awiek menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan ada pengalihan 200 ribu suara di 30 dapil tersebut. Dia mengakui, suara PPP yang hilang di setiap dapil tidak banyak, sekitar 3.000 hingga 4.000, tetapi kalau ditotalkan mencapai 200 ribu suara.

"Karena kita memang didukung alat bukti di situ, yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. tidak banyak di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi di sepanjang dapil sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu, nah itu yang terlacak," ungkap Awiek.

Karena itu, PPP meminta MK bisa mengembalikan 200 ribu suara yang hilang tersebut, serra menetapkan PPP sebagai salah satu partai yang lolos ke Senayan. Sebab, berdasarkan rekapitulasi nasional KPU RI, PPP hanya memperoleh sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen sehingga tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Baca Juga: Generasi Milenial Berperan Strategis Capai Indonesia Emas 2045

Ia menekankan, jika PPP berhasil membuktikan terdapat sebanyak 200 ribu suara yang hilang, maka PPP memperoleh suara sebanyak 6.078.777 atau tembus ambang batas lantaran suaranya menjadi 4,01 persen.

"Kita mendaftar, masuk ke sini (MK) jam 20.00 jadi masih jauh dari batas waktu terakhir, 3 x 24 jam yang disarankan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucap Awiek.

Lebih lanjut, Awiek menyampaikan pihaknya menyiapkan 23 anggota tim hukum dalam sengketa hasil tersebut. Ia menegaskan, PPP sudah menyiapkan alat bukti termasuk saksi-saksi yang relevan untuk dihadiri di persidangan sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh MK.

Baca Juga: Bisa Perbesar Peluang untuk Lolos UTBK, Ketahui 10 Prodi UGM Sepi Peminat pada 2023

"Alat bukti tentu, alat bukti yang disyaratkan di UU, yakni terkait dengan data-data kami di TPS, dan juga dibandingkan dengan di hasil, ya, bukti-bukti kepemiluan gitu juga, termasuk juga peristiwa saat terjadi rekapitulasi," pungkas Awiek.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#Mahkamah Konstitusi (MK) #dapil #achmad baidowi #ppp #Pemilu 2024