Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

MK Beri Ruang Beberkan Kecurangan, Hari Ini Sidang Perdana PHPU Pilpres

jpg • Rabu, 27 Maret 2024 | 09:35 WIB
Suasana pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang diperketat jelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum  Pilpres 2024, Selasa (26/3/2024).
Suasana pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang diperketat jelang sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024, Selasa (26/3/2024).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dinamika pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan memasuki babak baru. Rabu (27/3) hari ini, Mahkamah Konstitusi mulai menjalani persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. Persidangan akan digelar di ruang sidang utama MK.

Di pagi hari pukul 08.00 WIB, perkara pertama yang ditangani adalah permohonan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sementara pada 13.00 WIB, MK akan menangani perkara paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam persidangan perdana agendanya mendengarkan keterangan pemohon. Dalam kesempatan itu, MK memberi ruang kepada pemohon memaparkan dalil-dalil yang menjadi substansi permohonannya. “Tapi semuanya, semua pihak itu sudah hadir, sudah kami undang,” ujarnya.

Selain para pemohon, akan hadir juga KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, hingga tim paslon nomor urut 2 sebagai pihak terkait. “Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12,” ujarnya.

Sesuai putusan Majelis Kehormatan MK, Fajar memastikan Hakim Anwar Usman tidak akan terlibat. Sebab ada hubungan keluarga dengan salah satu paslon. Sementara Arsul Sani yang berstatus mantan politisi PPP diputuskan tetap terlibat.

Meski yang terlibat 8 hakim dan berpotensi menghasilkan keputusan 4 versus 4, Fajar menilai itu tidak jadi persoalan. Sebab UU MK telah mengatur, dalam situasi 4 versus 4, maka di mana posisi ketua MK berada, itulah yang menjadi keputusan. “Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan 8 hakim konstitusi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian kemarin melakukan pengecekan kesiapan pengamanan. Ditemui di Gedung MK, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, kepolisian telah siap melakukan pengamanan.

Mulai hari ini, polisi yang bertugas di sekitaran MK dinaikkan dari 300 menjadi 400 personel. Susatyo menekankan, pihaknya tidak akan melarang siapapun yang melakukan aksi pada saat persidangan. Yang terpenting harus dilakukan secara tertib dan tidak di depan MK.

“Kami berharap persidangan MK menjadi persidangan yang khidmat, tidak diganggu mobil komando dan sebagainya,” ujarnya. Sebagai gantinya, polres menyediakan space untuk aksi di Barat Daya Monas dan Kawasan Patung Kuda.

Sementara itu, Juru Bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan, menanggapi pernyataan Hotman Paris dan Otto Hasibuan di MK Selasa (25/3) malam. Sebelumnya, Hotman dan Otto menilai paslon 1 dan 3 bersikap cengeng karena meminta paslon 2 didiskualifikasi. Padahal, dengan ikut berkompetisi dan mengakui sebagai lawan, semestinya mau mengakui keabsahan lawannya.

Iwan menepis tudingan cengeng itu. Dia menegaskan, permohonan sengketa yang diajukan ke MK merupakan bagian dari perselisihan hasil pemilu (PHPU). “Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU,” ujarnya. 

Dia menegaskan petitum dari kubu Amin menguraikan penggunaan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, aparat penegak hukum (APH), dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos). Selain itu, kubu paslon nomor urut 1 juga mengurai proses pemungutan suara yang curang sebagai bagian dari PHPU tersebut.

“Dan mengenai itu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya,” ungkapnya. 

Dasar hukum kewenangan MK itu tercantum dalam UUD 1945, tepatnya di Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C. Dalam ketentuan itu menjelaskan bahwa MK punya kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD.

MK juga punya kewenangan memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Selain itu MK juga punya kewenangan memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan PHPU.(far/tyo/das)

Laporan JPG, Jakarta

Editor : RP Arif Oktafian
#pilpres 2024 #mk #kecurangan pemilu 2024 #PHPU 2024