Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tak Terima KPU Sebut Gugatannya ke MK Salah Sasaran

Redaksi • Jumat, 29 Maret 2024 | 02:10 WIB
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis bersama Dir Eksekutif Direktorat Informasi dan Juru Bicara TPN Ganjar Mahfud Tomi Aryanto .
Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis bersama Dir Eksekutif Direktorat Informasi dan Juru Bicara TPN Ganjar Mahfud Tomi Aryanto .


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Deputi hukum tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis tak terima gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut salah alamat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurutnya, dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dijelaskan kewenangan MK cukup luas, termasuk untuk mengusut tuntas kecurangan Pemilu 2024.

"Saya menolak disebut salah kamar. Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Todung menekankan, penyelesaian gugatan sengketa Pemilu 2024 tak hanya sebatas hanya perolehan suara. Namun, MK juga bisa mengusut dugaan kecurangan selama proses tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Sebut Gugatan Anies-Muhaimin Tak Jelas, Persoalkan Penyalahgunaan Bansos Bukan Hasil Pemilu

"Jadi ini satu hal menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu akan menganggap bahwa ya itu hanya persoalan suara dan perbedaan perolehan suara. Tapi, sebetulnya tidak TSM itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," tegas Todung.

Sebab, Todung mengatakan MK sering membuat putusan yang tidak membatasi kewenangannya. Menurutnya, MK juga bisa mengadili hukum yang bahkan dibuat sebelum lembaga peradilan tersebut berdiri di tahun 2003.

"MK itu didirikan tahun 2003 kalau Anda ingat, seharusnya MK hanya boleh misalnya menguji Undang-Undang yang lahir tahun 2003," ujar Todung.

Baca Juga: Kubu Ganjar-Mahfud Bilang Jokowi Sarat Konflik Kepentingan, Kuasa Hukum KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

Sebelumnya, KPU RI menilai gugatan kubu Ganjar-Mahfud yang menyinggung soal penyalahgunaan kekuasaan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah sasaran. Menurutnya, gugatan tersebut tidak tepat dilayangkan karena Jokowi bukan peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan KPU selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

"Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh Presiden dan jajarannya, namun fakta hukumnya Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yg berperkara dalam sengketa PHPU a quo," ujar Hifdzil.

Baca Juga: Masih Jadi Pembahasan Liar di Parlemen, Puan Tegaskan Belum Ada Instruksi Resmi dari DPP PDIP untuk Gulirkan Hak Angket

"Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran," imbuhnya.

Sumber: JawaPos.com

Editor : M. Erizal
#TPN #pilpres #mk #sengketa pilpres #todung mulya lubis