Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kubu Anies-Muhaimin Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Redaksi • Senin, 1 April 2024 | 11:01 WIB

Capres dan cawapres 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Capres dan cawapres 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, sidang lanjutan kali ini mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Kita akan memulai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dari pemohon 1. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor 1 menyampaikan 7 ahli dan 11 saksi," kata Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).

"Betul yah Pak Heru? (Heru Widodo tim kuasa hukum Anies Muhaimin)," tanya Suhartoyo.

Baca Juga: MK Pertimbangkan Hadirkan Sri Mulyani, Tri Rismaharini hingga Airlangga Hartarto dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Betul yang mulia," jawab Heru.

Sebelum memulai persidangan, ke-7 ahli dan 11 saksi akan disumpah sesuai agama masing-masing. Hal ini agar mereka menyampaikan sesuai fakta dan keahliannya sebagai ahli yang dihadirkan ke persidangan.

"Baik. Kemudian dari 18 ini, yang beragama katolik Pak Antoni, selebihnya Islam baik saksi maupun ahli," tegas Suhartoyo.

Sebagaimana diketahui, perkara PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh dua pemohon yakni kubu 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Dalam permohonannya, kedua paslon itu ingin cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pertarungan Pilpres 2024.

Baca Juga: PUPR Riau Datangkan Tim Ahli untuk Identifikasi Kondisi Jembatan Penghubung Bangkinang-Tapung

Adapun pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sementara pihak terkait dalam dua perkara ini adalah kubu 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#Anies Muhaimin #Sengketa Pilpres 2024 #hadirkan saksi ahli