"Kita akan memulai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dari pemohon 1. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor 1 menyampaikan 7 ahli dan 11 saksi," kata Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).
"Betul yah Pak Heru? (Heru Widodo tim kuasa hukum Anies Muhaimin)," tanya Suhartoyo.
Baca Juga: MK Pertimbangkan Hadirkan Sri Mulyani, Tri Rismaharini hingga Airlangga Hartarto dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Betul yang mulia," jawab Heru.
Sebelum memulai persidangan, ke-7 ahli dan 11 saksi akan disumpah sesuai agama masing-masing. Hal ini agar mereka menyampaikan sesuai fakta dan keahliannya sebagai ahli yang dihadirkan ke persidangan.
"Baik. Kemudian dari 18 ini, yang beragama katolik Pak Antoni, selebihnya Islam baik saksi maupun ahli," tegas Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui, perkara PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan oleh dua pemohon yakni kubu 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Dalam permohonannya, kedua paslon itu ingin cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari pertarungan Pilpres 2024.
Baca Juga: PUPR Riau Datangkan Tim Ahli untuk Identifikasi Kondisi Jembatan Penghubung Bangkinang-Tapung
Adapun pihak termohon yakni KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu. Sementara pihak terkait dalam dua perkara ini adalah kubu 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK memberi batasan maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi