Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPU hanya Jawab soal Sirekap, Tak Respons tentang Netralitas hingga Gibran

jpg • Kamis, 4 April 2024 | 09:28 WIB
Pengacara Tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hotman Paris Hutapea, bertanya saat sidang.
Pengacara Tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hotman Paris Hutapea, bertanya saat sidang.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keterangan ahli dan saksi dari pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) menuai sorotan. Pasalnya, dari sekian banyak dalil, KPU hanya menghadirkan 1 ahli dan 2 saksi untuk menjawab isu terkait sistem rekapitulasi pemilu (Sirekap).

Ahli yang dihadirkan KPU adalah guru besar ilmu komputer Marsudi Wahyu Kisworo. Sementara 2 saksi adalah pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar dan Kepala Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan. Jumlah itu jauh dari kuota maksimal MK, yakni 19 orang.

Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum Anies-Muhaimin mengaku heran dengan sikap KPU. Sebab, jika dilihat dari anatomi gugatan, dalil terkait Sirekap bukan substansi utama. ’’Padahal dalam permohonan kami, IT ditaruh paling belakang,’’ ujarnya di Gedung MK.

Sementara itu, isu utama yang didalilkan pasangan 01 adalah keabsahan status Gibran hingga ketidaknetralan KPU. Dari analisisnya sebagai advokat, dia menduga KPU sulit membantah dalil-dalil yang dinilai terang benderang terjadi kecurangan tersebut. KPU tampak sengaja menghindari. Sebab dari sisi hukum, jika mampu direspons, tudingan-tudingan itu akan direspons balik dengan saksi atau ahli yang menguatkan. ’’Semua dalil permohonan kami tak mampu dibantah,’’ kata mantan pimpinan KPK itu.

Dalam pada itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menepis tudingan tersebut. Dia berdalih, langkah KPU sudah sesuai kebutuhan. Soal keabsahan pencalonan Gibran, misalnya, sudah banyak dibahas. Termasuk gugatan beberapa pihak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ’’Soal perolehan suara, nggak ada yang disoal (oleh pemohon) isu perolehan suara,’’ ujarnya.

Terkait dalil independensi, dia menegaskan bahwa semua orang bisa melihat prosesnya. Proses rekapitulasi di semua level dapat disaksikan secara live. Semua tahapan juga dijalankan berdasar aturan. ’’Nggak ada intervensi KPU dan segala macam. Apa pun tahapan KPU tidak diintervensi oleh siapa pun,’’ imbuhnya. Sebaliknya, Hasyim menilai, justru yang perlu dijelaskan secara publik adalah informasi tentang Sirekap.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Prabowo-Gibran menilai pernyataan para ahli dan saksi KPU kian menggugurkan dalil paslon 01 dan 03 soal Sirekap. Sebagai alat publikasi, Sirekap tidak terkait dengan penghitungan manual yang menjadi basis keputusan KPU.

Selain KPU, kemarin MK juga mendengarkan ahli dari pihak pemberi keterangan, yaitu Bawaslu. Bawaslu mendatangkan satu ahli, yakni Muhammad, guru besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hasanuddin sekaligus ketua Bawaslu RI periode 2012-2017. Dalam paparannya, Muhammad banyak menjelaskan cara kerja Bawaslu beserta kewenangannya. Ada juga 7 saksi dari jajaran komisioner daerah dan staf ahli. Mereka menjelaskan sejumlah penanganan kasus yang dipersoalkan paslon 01 dan 03.(far/c18/bay/jpg)

Editor : RP Arif Oktafian
#kpu ri #netralitas Pemilu #Sengketa Pemilu 2024 #rekapitulasi pemilu