PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 TPS Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kamis (4/7) petang, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) hasil pengawasan pemutakhiran data Pemilih di Hotel Sapadia Pasirpengaraian.
FGD bersama stakeholder terkait persiapan pengawasan pelaksanaan PSU, diharapkan dapat melahirkan satu kesamaan pemahaman dari seluruh peserta, terkait penyebab terjadinya PSU hingga mengetahui sejauh mana persiapan yang telah dilakukan oleh penyelenggara dalam melaksanakan tahapan PSU yang telah ditetapkan.
‘’Kami harap melalui FGD ini, para stakeholder dapat memberikan saran dan masukan serta menyatukan kesamaan pemahaman untuk memaksimalkan tugas dari sisi pengawasan pelaksanaan PSU di 31 TPS Desa Tambusai Utara,’’ ungkap Ketua Bawaslu Rohul H Fajrul Islami Damsir SH MH kepada wartawan, Kamis (4/7) petang usai pelaksanaan FGD Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di 31 TPS Desa Tambusai Utara.
Acara FGD tersebut dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya, Ketua KPU Rohul Cepi Abdul Husen, Forkopimda, Komisioner Bawaslu Rohul beserta jajaran, Kaban Kesbangpol Rohul diwakili Dolla Siregar, Kasat Intelkam AKP Bunyamin SH, Komisioner Bawaslu Rohul, Perwakilan Parpol, PPK Kecamatan Tambusai Utara, Manager 4 Kebun di PT Torganda, Tokoh Masyarakat dan Wartawan.
Dikatakannya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terdapat dua hal yang menjadi sorotan dalam penyelenggaraan PSU di 31 TPS Desa Tambusai Utara yaitu pemutakhiran data pemilih dan penyelenggaraan PSU.
Dalam hal ini, lanjut Fajrul, Bawaslu Rohul telah melaksanakan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih di 31 TPS wilayah perkebunan PT Torganda di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
‘’Hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih pada PSU di 31 TPS, Bawaslu Rohul menemukan adanya indikasi data pemilih yang ganda. Kita sudah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Rohul agar melakukan perbaikan terkait data pemilih tersebut. Saran perbaikan itu, telah dilakukan oleh KPU Rohul, Rabu (3/7) kemarin,’’ katanya.
Fajrul mengaku, Bawaslu Rohul beserta jajaran telah melaksanakan sosialisasi baik kepada peserta pemilu maupun masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu seperti politik uang, kampanye dan mobilisasi pemilih.
‘’Bawaslu Rohul telah membuka posko pengaduan masyarakat di Desa Tambusai Utara. Jika ada terjadi dugaan pelanggaran, masyarakat dapat segera langsung melapor seketika itu di Posko tersebut,’’ tuturnya.
Dia mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan masyarakat menjelang hingga hari pencoblosan dan pemungutan suara pada pelaksanaan PSU di 31 TPS Desa Tambusai Utara, dilarang melakukan Kampanye, Money Politik dan memberikan suaranya lebih dari satu kali serta dilarang menggunakan hak pilih orang lain.
Begitu juga seluruh pihak terkait, terutama penyelenggara pemilu, ASN, Polri dan TNI agar menjaga netralitas dalam penyelenggaraan PSU, sehingga diharapkan hasil PSU dapat diterima oleh semua pihak.(epp)
Editor : RP Arif Oktafian