JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan peserta Pilkada di Indonesia oleh partai politik, peta politik untuk Pilkada Jakarta pun berubah. Banyak Parpol bisa usung pasangan sendiri.
Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pj Gubri lewat Aplikasi WhatsApp
"Dengan bergulirnya putusan MK ini tentu saja peta politik berubah," ujar Pengamat Politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting saat dihubungi wartawan, Rabu (21/8).
Dikatakannya, peta politik di Pilkada Jakarta berpotensi berubah, khususnya di dalam Koalisi Jakarta Baru Jakarta Maju yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Sebab, dengan putusan MK ini, delapan partai di Jakarta yang memenuhi ambang batas 7,5 persen suara dapat mengusung calonnya sendiri tanpa perlu berkoalisi, termasuk PDI-P.
"Partai-partai bisa berpikir ulang untuk mengajukan pasangannya sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Batas Usia Calon Gubernur, Baleg DPR Lawan Putusan MK, Tetap Pakai Putusan MA
Dia mengatakan, bisa saja PKS dan partai lain akan menarik dukungannya terhadap pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
"Barangkali PKS juga akan membatalkan deklarasi itu. Semua bisa terjadi sebelum pendaftaran terjadi, bisa saja dibatalkan," ucapnya.
Baca Juga: Batas Usia Calon Gubernur, Baleg DPR Lawan Putusan MK, Tetap Pakai Putusan MA
Dia mencontohkan saat Pilpres. "Sudah ada deklarasi dengan Partai Demokrat, Nasdem, dan PKS. Ternyata kemudian keputusannya malah bersama PKB," pungkas Ginting.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi