Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

KPU Kuansing Batasi Dana Kampanye Rp29,4 M

Desriandi Candra • Sabtu, 28 September 2024 | 09:38 WIB
KPU Kuansing melakukan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye bersama LO tiga paslon di Aula Kantor KPU Kuansing, Jumat (27/9/2024).
KPU Kuansing melakukan rapat koordinasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye bersama LO tiga paslon di Aula Kantor KPU Kuansing, Jumat (27/9/2024).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing menetapkan, dana kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kuansing maksimal hanya Rp29.464.391.840. Angka itu ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan masing-masing Paslon melalui LO Paslon dalam rapat koordinasi kampanye dan dana kampanye Paslon, Jumat (27/9) di aula Kantor KPU Kuansing.

Rapat koordinasi itu dihadiri Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, anggota KPU Divisi Teknis Irwan Yuhendi, anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Yose Rizal, anggota KPU Divisi Data Yeni Gusneli, serta LO tiga Paslon.

Anggota KPU Kuansing Divisi Teknis, Irwan Yuhendi menjelaskan, anggaran sebesar itu didapat hasil kesesuaian kebutuhan Paslon yang disetujui ketiga LO Paslon. Dimana masing-masing Paslon membutuhkan rekayasa anggaran sendiri dalam bersosialisasi selama masa kampanye.

Misalnya pembuatan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, billboard. Bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, jasa manajemen konsultasi sampai pada rekayasa kebutuhan sosialisasi iklan (kampanye melalui media sosial, media massa dan elektronik) diluar yang difasilitasi KPU sendiri yang merujuk pada PKPU Pilkada serentak 2024 itu sendiri.

“Ini ditetapkan sesuai PKPU yang ada. Tapi perlu disepakati bersama peserta Pilkada,” ujar Irwan Yuhendi. Terkait soal pelaksanaan kampanye, Yose Rizal menjelaskan bahwa di Kuansing tidak memakai sistem zona dalam kampanye. Pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh ketiga Paslon dan tim Paslon, sesuai STTP yang dibuat di Polres Kuansing yang harus ditembuskan ke KPU.

Kemudian soal pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye, juga disesuaikan dengan titik yang disiapkan KPU. Untuk kampanye Paslon dalam bentuk rapat tertutup atau dialogis maksimal 1.000 orang. Sedangkan untuk kampanye dalam bentuk rapat umum, masing-masing Paslon hanya mendapatkan jatah satu lokasi.

“Untuk kampanye rapat umum, masing-masing hanya satu kali. Dan lokasi yang kami siapkan di 15 Kecamatan di Kuansing. Silahkan ajukan ke KPU,” ujar Yose Rizal.

Selanjutnya, untuk sosialisasi iklan media massa, medsos maupun elektronik, baru bisa dilakuka 14 hari sebelum hari H pemilihan. “Kalau menggunakan medsos, akun resminya disampaikan ke KPU sesuai format di PKPU,” papar Yose.

Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi dalam pertemuan itu menjelaskan, kalau KPU Kuansing menjadwalkan satu kali debat Paslon. “Untuk kapan tanggal, hari dan tempatnya akan ditentukan bersama Paslon pada pembahasan rapat koordinasi berikutnya,” sebut Wawan Ardi.(fiz)

Editor : Rindra Yasin
#kuantan singingi #kpu kuansing #dana kampanye #Pilkada Kuansing 2024