PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu elemen kunci dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas.
Keterlibatan aktif masyarakat tidak hanya terbatas pada memberikan suara di bilik pemungutan suara, tetapi juga mencakup pengawasan dan partisipasi dalam setiap tahapan Pilkada.
Dengan peran aktif tersebut, masyarakat dapat membantu memastikan bahwa Pilkada dilaksanakan secara transparan, jujur, dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Mahasiswi Semester 5 Universitas Lancang Kuning Kristina Sri Devi Br Haloho, Kamis (26/9).
Dijelaskan dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memberikan dasar hukum yang kuat bagi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dalam UU ini, masyarakat diberikan hak untuk memantau jalannya proses pemilihan, mulai dari tahap persiapan, kampanye, hingga penghitungan suara.
“Masyarakat juga berperan penting dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan, baik yang terkait dengan politik uang, kampanye hitam, maupun pelanggaran lainnya yang dapat mencederai nilai-nilai demokrasi,” tuturnya.
Pelibatan masyarakat, lanjut dia, dalam pengawasan Pilkada semakin diperkuat dengan adanya regulasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk melaporkan dan memberikan informasi terkait potensi pelanggaran di lapangan.
Selain itu, peran serta masyarakat juga diakui dalam Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
“Hak ini menjadi landasan bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses politik, termasuk dalam Pilkada. Dengan terlibat langsung, masyarakat dapat turut menjaga agar proses Pilkada tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan yang merugikan kepentingan publik secara keseluruhan,” paparnya.(nda/c)
Editor : Rindra Yasin