RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Pasalnya, tidak ada gugatan terhadap hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilkada tingkat KPU Inhu.
Demikian disampaikan Ketua KPU Inhu, Ronaldi Ardian SH. “Dari informasi yang kami terima, Inhu tidak termasuk yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ronaldi Ardian, Ahad (8/12).
Surat dari KPU RI itu sebut Ronaldi, perihal tentang daerah yang masuk dalam daftar digugat ke MK. Kemudian bagi daerah yang tidak digugat, sudah dapat melaksanakan penetapan paslon terpilih. KPU RI baru akan mengeluarkan surat resmi sambungnya, ketika sudah menerima surat dari MK tentang daerah yang mengajukan gugatan. “KPU RI baru akan memproses surat pemberitahuan dari MK paling lambat setelah tiga hari kerja,” ungkapnya.
Untuk itu, katanya, ketika KPU RI sudah mengeluarkan surat resmi, KPU Kabupaten Inhu jadwalkan pelaksanaan penetapan paslon terpilih. “Mudah-mudahan pada pekan ini, surat resmi dari KPU RI sudah kami terima,” terang Ronaldi Ardian.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Inhu, paslon yang diterapkan itu yakni paslon nomor urut 2 Ade Agus Hartanto-Hendrizal menang telak dengan perolehan sebanyak 110.311 suara.
Sementara rivalnya yakni pasangan petahana nomor urut 3 Rezita Meylani Yopi-Suhardi hanya berhasil meraih 55.786 suara. Sedangkan di urutan terakhir yakni paslon nomor urut 1 Raja Haryono-Elda Suhanura dengan perolehan 21.334 suara.(muh)
Editor : Rindra Yasin