JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gugatan Pilkada 2024 yang sudah masuk dan diterima Mahkamah Konstitusi dari berbagai daerah, total ada 257 perkara. Terdiri atas 7 perkara pilgub, 204 perkara pemilihan bupati, dan 46 perkara pemilihan wali kota.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, berapa pun perkara yang masuk siap ditangani. ”Kita enggak pernah tahu akan berapa yang datang itu,’’ ujarnya di gedung MK.
Persidangan mungkin digelar pada pekan pertama Januari 2025. Teknisnya, sembilan hakim dibagi menjadi tiga panel.
Untuk menjamin integritas, Suhartoyo mempersilakan publik melaporkan jika ada indikasi pelanggaran. ”Sistem yang sudah berjalan selama ini mungkin dengan sendirinya akan berlaku juga. Seperti yang sudah-sudah juga. In sha Allah aman,’’ tegasnya.
Sementara itu, kemenangan Bobby Nasution, menantu mantan Presiden Joko Widodo, sebagai Gubernur Sumatera Utara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan pasangan calon (paslon) gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Kuasa hukum Edy, Yance Aswin, mengatakan, pihaknya menemukan banyak kecurangan yang dilakukan tim Bobby. Imbasnya, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri kalah dalam pemilihan gubernur pada 27 November lalu.
Untuk diketahui, KPU Sumut sudah menetapkan suara hasil pilkada. Hasilnya, pasangan Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Sedangkan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala hanya memperoleh 2.009.311 suara.
Yance menegaskan, gugatan itu bukan karena kliennya kalah, melainkan karena kekalahan ter-sebut diwarnai kecurangan. Jika berlangsung adil, dia menegaskan akan menerima secara terbuka. ”Karena memang situasinya tidak baik-baik saja dan banyak hal dilanggar. Tidak ada kejujuran da-lam proses pelaksanaan ini, ya saya pikir inilah (gugat) MK kita,’’ ujarnya di gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Dia membawa sekitar 83 bukti kecurangan kepada MK. Kecurangan tersebut secara garis besar terdiri atas tiga klaster. Yakni, kecurangan yang melibatkan oknum parcok atau polisi, adanya pemilih ganda, hingga pelaksanaan coblosan yang dinilai melanggar karena digelar saat banjir besar melanda empat kabupaten/kota di Sumut. Yakni, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Langkat.
Salah satu bukti keterlibatan polisi, lanjut dia, terjadi di Tapanuli Selatan. Namun, dia enggan membeberkan lebih dulu. ”Itu masuk dalam bukti kita,’’ ungkapnya.
Di Kabupaten Langkat yang merupakan tempat kelahiran Edy, pihaknya juga menemukan beberapa TPS dengan perolehan suara 0 untuk Edy. Baginya, angka 0 tidak masuk akal jika tanpa intervensi apa pun terhadap pemilih.
Kepada MK, Yance meminta untuk membatalkan hasil pilgub Sumut. Kalaupun tidak, dia me-minta empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang. Dia mengaku heran dengan keputusan KPU yang tetap menggelar pilkada. Padahal, saat itu masyarakat tengah mengalami musibah. Imbasnya, banyak pemilih yang kesulitan hadir di TPS.(far/c6/oni/eca)
Editor : Rindra Yasin