Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hasil Sidang MK Pilkada Siak: PSU di Tiga TPS, KPU Riau Pastikan KPU Siak Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Agustiar • Senin, 24 Februari 2025 | 23:43 WIB
Tangkapan laya pembacaan hasil Sidang MK Pilkada Siak memutuskan dilaksanakan PSU, dibacakan Senin (24/2/2025).
Tangkapan laya pembacaan hasil Sidang MK Pilkada Siak memutuskan dilaksanakan PSU, dibacakan Senin (24/2/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 mencapai ujungnya. Ini setelah Mahkamah Kostitusi (MK) memutuskan sengketa Pilkada Siak dengan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS). Yakni TPS 3 Jayapura, TPS 3 Buantan Besar, dan TPS RSUD Tengku Rafian.

Untuk waktu pelaksanaannya, MK menginstruksikan kepada KPU Siak menggelarnya paling lama 30 hari sejak putusan MK diucapkan. Ini terungkap setelah Hakim MK Guntur Hamzah membacakan putusan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU Siak) agar dilakukan PSU di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dan melakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis RSUD Tengku Rafi’an yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di rumah sakit dimaksud, dengan terlebih dahulu membentuk ‘TPS di Lokasi Khusus, " kata Hakim MK Guntur Hamzah membacakan putusan.

Dengan putusan ini, ujar Guntur Hamzah, MK menggarisbawahi pentingnya menjamin hak pilih seluruh warga, termasuk pasien dan petugas medis di RSUD Tengku Rafi’an yang belum sempat menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.

Untuk penyelenggara pemilu di Kabupaten Siak diwajibkan menindaklanjuti perintah tersebut guna memastikan proses PSU berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta demi menjaga keabsahan dan integritas hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

Menanggapi hal ini, Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyebutkan tindak lanjut dari putusan itu, KPU Riau akan konsultasi dengan KPU RI tentang putusan MK tersebut. Tidak hanya itu dia juga menegaskan, KPU Riau memastikan bahwa KPU Siak akan mematuhi putusan MK.

"Kami memohon doanya agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.

Untuk itu kepada masyarakat yang mengikuti PSU tetap memberikan kepercayaan kepada KPU dalam pelaksanaan nanti.

"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pascaputusan MK," tuturnya.(gus)

Editor : Edwar Yaman
#Hasil Sidang MK Hari Ini #Hasil sidang mk pilkada siak #Putusan Mahkamah Konstitusi #Psu pilkada siak #sengketa pilkada #Pemungutan Suara Ulang (PSU) #sidang mahkamah konstitusi #Putusan Sidang MK