JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Potongan surat perintah kenaikan pangkat untuk Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya beredar luas. Dalam surat perintah bernomor Sprin/674/II/2025 itu Teddy yang saat ini masih berpangkat mayor mendapat kenaikan pangkat menjadi letkol. Merujuk surat tersebut, kenaikan pangkat itu berlaku sejak 25 Februari lalu.
Dalam potongan surat tersebut tertulis beberapa hal. Termasuk diantaranya pertimbangan serta dasar terbitnya surat perintah itu. Dalam pertimbangannya disampaikan bahwa untuk kenaikan pangkat reguler percepatan atau KPRP dari mayor menjadi letkol perlu dikeluarkan surat perintah. Karena itu terbit Sprin/674/II/2025.
Sementara dasar penerbitan sprin tersebut terdiri atas Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Selain itu, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan KPRP dari mayor ke letkol atas nama Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya dan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD juga menjadi dasar surat tersebut.
Terakhir, keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD dan pertimbangan pimpinan TNI AD turut menjadi dasar terbitnya surat perintah kenaikan pangkat untuk Teddy.
Saat dikonfirmasi perihal potongan surat tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana tidak membantah. Dia membenarkan informasi yang tertuang dalam potongan surat tersebut. Menurut Wahyu, kenaikan pangkat itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu pada Kamis (6/3). (jpg)
Editor : Arif Oktafian