PEKANBARU DAN SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak Sri Indrapura pada 22 Maret 2025, dilaksanakan di 3 TPS sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025. Yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak dan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengajak dan mengimbau kepada 1.011 pemilih yang kembali diundang untuk nyoblos kembali. Dia mewanti-wanti agar tidak tergoda dengan politik uang, dan disarankan untuk dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani.
Ini disampaikannya, dalam giat sosialisasi oleh KPU Siak di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bunga Raya, Selasa (18/3), dihadiri juga Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, bersama Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.
Rusidi menyampaikan bahwa dalam pencoblosan pada PSU 22 maret 2025 nanti pemilih mencoblos salah satu dari 3 pasangan calon. Karenanya Rusidi mengajak agar pemilih tidak tergoda dengan iming-iming politik uang atau pemberian barang untuk mencoblos salah satu pasangan calon.
“Saya mengajak kepada pemilih agar mencoblos dengan hati nuraninya. Jangan tergoda dengan pemberian uang, atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos salah satu pasangan calon. Karena politik uang terdapat ancaman pidananya bagi pemberi atau penerima,”tuturnya.
Berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 484 tahun 2025 memerintahkan KPU Siak untuk tidak melakukan pemutakhiran data Pemilih KPU Siak tetapi melakukan pencermatan dalam cekdptonline.kpu.go.id terhadap daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024.
Setelah itu, KPU Kabupaten Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi khusus TPS RSUD Tengku Rafian.
Kepada wartawan, Ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman, menegaskan bahwa pencermatan data pemilih pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK di Siak mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/2025 dan surat dinas KPU RI nomor 484.
Apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti keterangannya, Rahman berujar bahwa dalam PSU Siak tidak diperintahkan untuk melakukan Pemutakhiran data Pemilih. “Karena itu, KPU Siak hanya melakukan pencermatan dan update Pemilih baik di 2 TPS yang sudah ada sebelumnya maupun di TPS Loksus RSUD,’’ ujarnya.
Hal ini juga, ditambahkan sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan MK untuk PSU Siak. Dalam pencermatan itu KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan surat RSUD Nomor 445/2024 yang dijadikan dalil dalam gugatan di MK. Dimana surat tersebut memuat 125 orang baik itu pasien, pendamping maupun petugas RSUD.
‘’Jumlah inilah yang kemudian dianalisis administrasi kependudukannya dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh KPU Siak. Apa yang dilakukan KPU Siak itu sudah benar sudah sesuai dengan perintah KPU RI yang merupakan tindak lanjut Putusan MK,”tuturnya.
Disampaikannya, bahwa KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011 pemilih dengan rincian sebagai berikut :
Pertama, Pemilih TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya, Daftar Pemilih Tetap Total 494 pemilih, terdiri 248 laki-laki dan 246 perempuan. Untuk Daftar pemilih tambahan (DPTB) itu nol pemilih, dan Daftar Pemilih pindahan juga Nol pemilih.
Kedua, Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, DPT total 447 pemilih, terdiri 230 pemilih laki-laki dan 217 pemilih perempuan. Daftar pemilih tambahan (DPTB) total 4 pemilih, terdiri 2 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan. Dan Daftar Pemilih pindahan: 2 pemilih.
Ketiga, Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian, setelah KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445, maka diperoleh data Pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih terdiri 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan.
Sebelum dilakukan pencermatan sesuai surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445 tahun 2024, total pemilih yang dicantumkan berjumlah 125 pemilih terdiri : Pemilih Pasien: 65, Pemilih Pegawai: 48, dan Pemilih Pendamping: 12.
Sedangkan kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 61 orang dengan kategori sebagai berikut yakni terdaftar bukan di DPT Siak: 9 orang, tidak terdaftar di DPT: 2 orang, Ganda: 1 orang, meninggal: 14 orang, Pulang dari rumah sakit sebelum tanggal 27 November 2024: 1 orang, telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal: 34 orang. Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Siak nomor 59/PL.02.BA/1408/2025.
Dalam rilisnya, Ketua divisi perencanaan data dan pemilih KPU Kabupaten Siak, Royani, menyampaikan KPU Siak senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafi’an dalam melakukan pencermatan data pemilih. Dengan begitu Bawaslu Siak selalu hadir mengawasi proses pencermatan data pemilih tersebut.
Dikatakan Royani, sesuai putusan MK dan surat dinas KPU nomor 484/2025 pihaknya telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih pada PSU pasca putusan MK.
‘’Dimana hasil pencermatan kami total pemilih pada PSU Pasca putusan MK di Kabupaten Siak berjumlah total 1.011 terdiri dari 494 pemilih di TPS 3 Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan 453 pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kec Siak, serta 64 pemilih di TPS Lokasi khusus. Kami juga intensif berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak untuk memperolah data pemilih yang akurat,”ungkapnya.(gus)
Editor : Arif Oktafian