JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, satu dari lima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Untuk informasinya, empat sudah, satu masih belum, dan ini nanti kita akan update lagi,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/4).
Namun, KPK masih enggan mengungkap sosok Pimpinan DPR yang belum menyerahkan LHKPN. KPK juga belum akan menegur satu Pimpinan DPR tersebut.
“Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu 1 hari lagi,” ucap Tessa.
Diketahui, lima pimpinan DPR RI periode 2024-2029 adalah Puan Maharani dari PDI Perjuangan, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Adies Kadir dari Partai Golkar, Saan Mustopa dari Partai NasDem, dan Cucun Syamsurijal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya, tim juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, sebanyak 399.925 penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) telah patuh menyerahkan LHKPN.
Namun, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor.
Hal itu disampaikan jelang batas akhir pelaporan LHKPN tahun pelaporan 2024.
“Masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (10/4).
KPK mengingatkan, melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025, para PN/WL dapat menyampaikan LHKPN secara patuh, baik patuh terkait ketepatan waktu, maupun patuh dalam kebenaran dan kelengkapan aset dan harta yang dilaporkan dalam LHKPN.
“KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya,” tegasnya.
Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, kata Budi, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan.
Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para PN/WL yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini, yakni sebanyak 399.925 PN/WL.
“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi,” tutur Budi. Secara rinci, dari bidang Eksekutif terdapat 320.647 yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor, sehingga masih ada 12.423 PN/WL yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28 persen.
Sementara, pada bidang Legislatif tercatat 20.877 jumlah wajib lapor, dimana 17.439 diantaranya telah melapor atau masih ada 3.456 yang belum melapor, sehingga persentase pelaporannya 83,53 persen.
Kemudian, pada bidang Yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 diantaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97 persen, sehingga hanya tujuh (7) PN/WL yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.
Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 PN/WL telah lapor dari total 44.888 wajib lapor.
Dengan kata lain, masih ada 981 PN/WL yang belum melapor atau persentase pelaporannya mencapai 97,83 persen.
“Atas pelaporan LHKPN tersebut, KPK akan melakukan verifikasi administratif. Jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan pelaporan LHKPN, PN/WL dapat menghubungi Call Center KPK: 198 atau e-mail: elhkpn@kpk.go.id dan Website: elhkpn.kpk.go.id.(jpg)
Editor : Arif Oktafian