Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Saksi Benarkan Hasto Jadi Garansi PAW Harun Masiku

Elvy Chandra • Jumat, 25 April 2025 | 11:11 WIB
AGUSTIANI TIO FRIDELINA
AGUSTIANI TIO FRIDELINA

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina tidak menampik bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi garansi dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal peran Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku. Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait pernyataan kader PDIP Saeful Bahri, yang juga sebelumnya terjerat dalam kasus ini.

“Dalam percakapan itu disampaikan Saeful. Saudara Saeful mengatakan tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi. Benar saudara Saeful mengatakan seperti itu?,” tanya Jaksa KPK ke Agustiani Tio Fridelina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

“Iya kan ada rekamannya,” jawab Agustiani Tio.

Jaksa mempertegas pernyataan Agustiani Tio tersebut, sehingga kembali menanyakan apakah Hasto Kristiyanto menjadi garansi dalam pengurusan PAW agar Harun Masiku duduk sebagai Anggota DPR 2019-2024. “Jadi disitu, Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa pak Hasto begitu?,” cecar Jaksa.

“Iya, Saeful yang berkata seperti itu,” timpal Agustiani Tio.

Dalam kesempatan itu, Agustiani Tio mengaku mengonfirmasi adanya jaminan dari Hasto Kristiyanto kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2025. Namun, informasi itu didapatnya dari Saeful, bukan langsung dari Hasto.

“Sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful (soal keterlibatan Hasto). Karena dimintanya begitu,” tegas Tio.

Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan. Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban. Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.(eca)

Editor : Arif Oktafian
#Hasto Krisiyanto #Jakarata #paw #anggota dpr ri #Mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina