Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Rohul Bentuk Panitia Khusus Bahas Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah

Engki Prima Putra • Kamis, 6 November 2025 | 11:45 WIB
Sumiartini
Sumiartini


PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bergerak cepat menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Setelah rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum delapan fraksi DPRD Rohul, Selasa (4/11), lembaga legislatif langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tersebut secara mendalam.

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini saat dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (5/11), membenarkan pihaknya telah resmi membentuk Pansus guna mempercepat proses pembahasan Ranperda tersebut.

“DPRD Rohul sudah membentuk Pansus Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diketuai Karneng Dimara Lubis. Terhitung hari ini (Rabu, red), Pansus langsung tancap gas memulai pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan Pansus merupakan langkah strategis agar pembahasan Ranperda berjalan lebih fokus, sistematis, dan tepat waktu. Sumiartini juga menegaskan pentingnya Ranperda ini sebagai landasan hukum dalam penyusunan berbagai produk hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul ke depan.

“Kita berharap pembahasan Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah ini berjalan lancar tanpa kendala. Target kami, menjelang akhir tahun 2025, pembahasan sudah rampung bersama OPD Rohul terkait dan dapat segera diambil keputusan dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Sumiartini berharap, Pembentukan Produk Hukum Daerah ini diharapkan menjadi payung hukum dalam proses penyusunan, pembahasan hingga penetapan berbagai regulasi daerah, baik berbentuk peraturan bupati maupun peraturan daerah.

“Dengan adanya payung hukum yang jelas, produk hukum daerah ke depan diharapkan lebih berkualitas, konsisten dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.(gem)


Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Editor : Rindra Yasin
#rancangan peraturan daerah #produk hukum daerah #Panitia khusus #Dewan Perwakilan Rakyat Daerah