BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kampar di ruang rapat Komisi I DPRD Kampar Bangkinang, Senin (10/11).
Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan terkait pembelian mobil dinas (mobdin) Bupati Kampar yang dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran tahun 2025 yang sedang diterapkan pemerintah daerah.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto, didampingi Wakil Ketua Azhari Nardi, Sekretaris Min Amir Habib Efendi Pakpahan, serta anggota Ilyas Sayang, Solihin, dan Jonny Fiter Suplus. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Bagian Umum Setda Kampar Yogi Riyadh Yudistira beserta sejumlah staf.
Ketua Komisi I Ristanto menyampaikan bahwa secara hukum pengadaan mobil dinas tersebut memang tidak menyalahi aturan karena anggarannya telah disahkan pada masa jabatan DPRD sebelumnya.
Namun, ia menilai secara etika dan kebijakan publik, pembelian itu tidak tepat dilakukan pada masa efisiensi anggaran.
“Secara hukum memang tidak ada pelanggaran, tapi secara etika sebaiknya ditunda. Saat ini kita sedang dalam masa efisiensi, sehingga kebijakan anggaran harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” ujar Ristanto.
Ia menambahkan, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar lebih bijak dalam mengelola anggaran, terutama untuk belanja yang bersifat tidak mendesak.
“Arah penggunaan anggaran harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Harapan kami, pemerintah daerah lebih berhati-hati dan bijak ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, juga mengkritik kebijakan tersebut. Menurutnya, meskipun tidak menyalahi regulasi, pembelian mobil dinas itu mencederai standar etika pemerintahan yang sedang menekan belanja daerah.
“Kalau memang benar-benar dibutuhkan, tentu mobil itu digunakan setiap hari. Faktanya, tidak demikian. Ini bukan semata soal aturan, tapi soal etika publik,” tegas Amir.
Ia juga menyoroti penjelasan Kabag Umum yang menyebut kendaraan tersebut telah dibeli, namun belum dijelaskan secara rinci penggunaannya saat ini. Politisi Partai Golkar itu mendesak agar Pemkab Kampar lebih transparan dan tidak mengulangi kebijakan serupa di masa mendatang.
“Tidak ada yang salah dengan mengakui kekeliruan. Yang penting ke depan tidak terulang lagi dan tidak ada lagi kebijakan yang menyalahi semangat efisiensi,” ujarnya.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Kabag Umum Setda Kampar, Yogi Riyadh Yudistira, memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam RDP merupakan bagian dari koordinasi rutin dengan Komisi I DPRD terkait rencana kegiatan tahun anggaran 2025.
Terkait isu pengadaan mobil dinas yang menjadi sorotan publik, Yogi menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada masalah. Yang dibahas tadi hanya terkait prosedur dan mekanisme. Semua sudah melalui tahapan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan melalui e-katalog,” jelas Yogi.
Saat ditanya mengenai keberadaan mobil dinas yang menjadi pembahasan dalam RDP, Yogi memberikan jawaban singkat. “Untuk posisi mobil dinasnya, saat ini berada di Bangkinang,” katanya.(gem)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang
Editor : Rindra Yasin