Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tutup Semua Akses, KPK Geledah Kantor PUPR-PKPP 6 Jam

Redaksi • Rabu, 12 November 2025 | 11:01 WIB
Petugas kepolisian dari Satuan Brimob Polda Riau tampak berjaga di area luar Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan Riau di Jalan SM Amin saat penyidik melakukan penggeledahan, Selasa (11/11/2025).
Petugas kepolisian dari Satuan Brimob Polda Riau tampak berjaga di area luar Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan Riau di Jalan SM Amin saat penyidik melakukan penggeledahan, Selasa (11/11/2025).

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Pekanbaru, Selasa (11/11). Kali ini Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau di Jalan SM Amin yang digeledah.

Tim penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan pukul 11.00 WIB. Kantor ini dijaga ketat. Seluruh akses menuju kantor ditutup, baik dari gerbang depan maupun pintu belakang. Petugas kepolisian dari Satuan Brimob Polda Riau tampak berjaga di area luar pagar, membatasi siapa pun untuk masuk ke lingkungan kantor.

Petugas keamanan hanya mengizinkan pihak yang berkepentingan tertentu untuk masuk ke area perkantoran. Media saat itu tidak diperbolehkan masuk. Setelah sekitar enam jam melakukan penggeledahan, tim KPK kemudian meninggalkan lokasi.

Dari penggeledahan tersebut, beberapa berkas dokumen terlihat dibawa keluar oleh tim penyidik untuk Tutup Semua Akses, KPK Geledah Kantor PUPR-PKPP 6 Jam.

kepentingan lebih lanjut. Suasana halaman kantor terpantau kondusif, terlihat beberapa kendaraan dinas terparkir dan mobil KPK juga terparkir di depan kantor yang menjadi lokasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11) lalu.

Sehari sebelumnya, KPK juga menggeladah Kantor Gubri Jalan Jenderal Sudirman. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi ikut masuk ke dalam mobil yang dibawa oleh tim KPK, termasuk Kabag Protokol Setdaprov Riau Raja Faisal.

Berdasarkan informasi yang diterima, saat itu Sekdaprov Riau Syahrial Abdi dibawa tim KPK untuk ikut mendampingi penggeledahan di rumah dinasnya yang ada di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Sejak sore itu, nomor handphone Sekdaprov Riau tersebut tidak aktif sehingga tidak diketahui informasi terkait dirinya selanjutnya.

Namun Selasa (11/11) pagi. Sekdaprov Riau Syahrial Abdi sudah kembali beraktivitas di Kantor Gubernur Riau. Ia menghadiri acara rapat koordinasi pengendalian inflasi yang dilaksanakan di ruangan RCC Menara Lancang Kuning Kompleks Kantor Gubernur Riau.

Usai rapat tersebut, Syahrial Abdi menyebutkan penggeledahan dan pemeriksaan merupakan bagian dari prosedur penyidikan dan tidak mengganggu tugasnya sebagai aparatur pemerintah. “Kita tetap berkegiatan dengan normal, cuma ditanya sesuai dengan prosedur saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Protokol Setdaprov Riau Raja Faisal hingga saat ini Riau Pos belum mendapatkan informasi terkait keberadaannya. Nomor telepon selulernya juga belum aktif sejak beberapa hari.

KPK mengatakan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru ini terkait pengembangan perkara dugaan pemerasan, pemotongan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menyeret tiga orang sebagai tersangka yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mencari dan menguatkan alat bukti tambahan. “Masih (penggeledahan),” ujarnya saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (11/11). ‘’Untuk lokasi dan hasil nanti diupdate kembali,” tambahnya.

KPK menegaskan, penggeledahan merupakan upaya paksa yang dibutuhkan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” katanya.

KPK juga mengimbau agar seluruh pihak bersikap kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau aktif mendukung efektivitas penegakan hukum dalam perkara ini. “Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Riau dan beberapa lokasi lain, termasuk rumah dinas Gubernur. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen anggaran dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Selanjutnya, Jumat (7/11), KPK kembali melakukan penggeledahan di Pekanbaru, tepatnya di rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Dari informasi yang didapat  penggeledahan rumah di Jalan Firdaus 2 No 14 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya tersebut dilakukan sejak pagi hingga menjelang siang.(das)

Laporan SOLEH SAPUTRA dan YUSNIR, Pekanbaru dan Jakarta

Editor : Rindra Yasin
#kpk #pupr-pkpp #penggeledahan #polda riau