Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sekdaprov Dimintai Keterangan Lagi

Denny Andrian • Kamis, 20 November 2025 | 12:48 WIB
BUDI PRASETYO
BUDI PRASETYO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Rabu Sekdaprov Dimintai Keterangan Lagi (19/11), Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi kembali dimintai keterangan.

Selain Sekdaprov Riau, enam saksi lainnya juga diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, kemarin. Mereka terdiri dari pejabat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, dan satu mantan pejabat dinas tersebut yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik Riau.

“Hari ini (Rabu, red), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/11). “Mereka adalah SYA (Sekdaprov Riau), FER (Sekdis PUPR-PKPP Riau), ADW (Subkoordinator Perencanaan Program PUPR-PKPP Riau), BRT (PNS PUPR-PKPP Riau), DFH (Kasubkeu PUPR-PKPP Riau), ZUL (Kabid Binamarga PUPR-PKPP Riau, dan TZ mantan Kepala Bidang Bina Marga PUPR-PKPP Riau,” jelasnya.

Pemeriksaan ini menelusuri alur penganggaran, distribusi perintah, dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik pemerasan yang menyeret nama Abdul Wahid. Pemeriksaan terhadap Sekdaprov Riau ini merupakan yang keduakali dijalani sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, 3 November lalu. Sebelumnya, Syahrial Abdi juga dimintai keterangan saat tim penyidik KPK menggeledah Kantor Gubernur Riau pada 10 November lalu.

Hingga saat ini, sudah 19 saksi sudah diperiksa. Sebelumnya, Selasa (18/11) lalu, tujuh saksi dimintai keterangan. Mereka adalah AS (Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Provinsi Riau), APA (Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Provinsi Riau, RFF (Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Riau, FR (driver Gubernur Riau), HL (honorer Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan/PUPR-PKPP Riau), serta dua pihak swasta yakni HS dan FK.

Sehari sebelumnya, Senin (17/11), Tim Penyidik KPK memeriksa lima saksi. Mereka adalah ALP (swasta/pramusaji rumah dinas Gubri), MSA (swasta/pramusaji rumah dinas Gubri), dan ML (swasta/pramusaji dinas Gubri), FDL (ASN PPPK Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan/PUPR-PKPP Riau), dan HS (staf perencanaan Dinas Pendidikan/Disdik Riau).

Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai pengembangan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin, 3 November 2025 lalu. Di mana dari kegiatan tersebut tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November lalu sampai 25 November 2025. KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12e dan Pasal 12f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelum pemeriksaan terhadap saksi ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di tujuh tempat di Pekanbaru. Pertama, di kediaman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (6/11). Dari penggeledahan tersebut, tim KPK tampak turut mengamankan sejumlah dokumen.

Selanjutnya, pada Jumat (7/11), di rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam di Jalan Firdaus 2 Pekanbaru. Kemudian, pada Senin (10/11), di Kantor Gubernur Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Dari informasi yang didapat, tim KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berada di lantai dua kantor tersebut. Sore harinya tim KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Sekdaprov Riau.

Selanjutnya pada Selasa (11/11), tim KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau Jalan SM Amin Pekanbaru. Penggeledahan di kantor ini dilaksanakan secara tertutup dan awak media dilarang mendekat. Lalu, Rabu (12/11), tim KPK menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru yang merupakan lokasi ke enam. Terakhir adalah di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.(das)

 

Editor : Arif Oktafian
#kpk #pemprov #syahrial abdi #Abdul Wahid