TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - DOKUMEN Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS )Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) baru diserahkan Pemerintah Daerah ke DPRD Inhil untuk dilakukan pembahasan, Senin (25/11) malam. Sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 ini diprediksi mengalami keterlambatan dari batas akhir yang ditentukan pada 30 November 2025 mendatang.
Sementara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 52 Tahun 2015, pengesahan Ranperda APBD harus dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran baru.
Asisten III Setdakab Inhil Fadilah mengakui, melihat kondisi yang ada, pengesahan Ranperda APBD 2026 tidak mungkin tepat waktu pada akhir November 2025. Kendati demikian, pihaknya bersama DPRD akan bekerja maksimal.
“Kalau secara logika memang tidak mungkin. Tapi ini kan terjadi hampir di semua daerah di Riau ini,” jelasnya usai mewakili Bupati Inhil menyerahkan Dokumen KUA-PPAS.
Fadillah mengaku keterlambatan tersebut juga dikarenakan terjadinya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup besar oleh pemerintah pusat. Sehingga untuk membuat anggaran menjadi sulit. Ditambah lagi dengan adanya beban baru, seperti pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pegawai lainnya yang harus dialokasikan.
“Sementara ruang viskal yang sedikit ini pembangunan harus banyak juga,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Inhil, Iwan Taruna mengatakan bahwa pembahasan APBD tetap akan berproses sebagaimana mestinya. Artinya DPRD tidak akan memaksakan pengesahan APBD pada 30 November 2025 mendatang. “Sesuai dengan kesepakatan, kita akan rapat bersama TAPD dan dilanjutkan dengan pendalaman di masing-masing Komisi. Jika ditanya untuk tanggal 30 ini saya pastikan tidak terkejar,” tegasnya.(*2)
Laporan M ALI NURMAN, Tembilahan
Editor : Arif Oktafian